Dasar Sistem Ekonomi dan Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Kata ekonomi (Iqtisaad) berasal dari istilah Yunani kuno, yang berarti perencanaan urusan dalam negeri, sedemikian rupa sehingga para pelaku dan anggota aktifnya bekerja sama dalam memproduksi barang/jasa, dan semua anggotanya berbagi dalam menikmati apa yang mereka miliki.
Seiring waktu, orang-orang memperluas makna rumah hingga berarti komunitas yang diatur oleh satu Negara.
Yang dimaksud di sini bukanlah kata ekonomi (Iqtisaad) dalam arti linguistiknya, yaitu menabung, atau dana.
Yang dimaksud adalah arti teknis kata tersebut, yaitu pengelolaan dana, baik melalui peningkatan dan pengamanan produksinya, yang dibahas dalam ilmu ekonomi; atau melalui cara distribusinya, yang dibahas dalam sistem ekonomi.
Meskipun ilmu ekonomi dan sistem ekonomi sama-sama berkaitan dengan ekonomi, makna keduanya berbeda secara signifikan.
Sistem ekonomi tidak terpengaruh oleh fluktuasi jumlah kekayaan.
Fluktuasi jumlah kekayaan tidak memengaruhi bentuk sistem ekonomi.
Oleh karena itu, merupakan kesalahan serius untuk memandang ekonomi sebagai satu subjek dan membahasnya sebagai satu topik, karena hal ini menyebabkan kesalahan dalam memahami masalah ekonomi yang perlu dipecahkan, atau kesalahpahaman tentang faktor-faktor yang meningkatkan kekayaan di negara tersebut.
Hal ini karena pengelolaan urusan masyarakat terkait penciptaan kekayaan adalah satu masalah, dan pengelolaan urusan masyarakat terkait distribusi kekayaan adalah masalah yang sama sekali berbeda.
Jadi, subjek pengelolaan materi ekonomi harus dipisahkan dari subjek pengelolaan distribusinya.
Yang pertama berkaitan dengan sarana dan yang kedua berkaitan dengan pemikiran.
Yang pertama berkaitan dengan sarana dan yang kedua berkaitan dengan pemikiran.
Sistem ekonomi harus dibahas sebagai pemikiran yang didasarkan pada sudut pandang kehidupan (keyakinan ideologi tertentu), dan ilmu ekonomi harus dibahas sebagai ilmu yang tidak berhubungan dengan sudut pandang kehidupan.
Subjek terpenting dalam konteks ini adalah sistem ekonomi, karena masalah ekonomi berputar di sekitar kebutuhan manusia, sarana untuk memenuhinya, dan pemanfaatan sarana tersebut.
Karena sarana tersebut ada di alam semesta, produksinya tidak menimbulkan masalah mendasar dalam memenuhi kebutuhan, melainkan kebutuhanlah yang mendorong manusia untuk menghasilkan sarana tersebut.
Namun, masalah sebenarnya yang ada dalam hubungan antarmanusia, yaitu dalam masyarakat, timbul dari kemampuan atau pembatasan manusia untuk memanfaatkan sarana tersebut.
Hal ini timbul dari kepemilikan manusia atas sarana tersebut.
Inilah dasar dari masalah ekonomi yang harus ditangani.
Jadi, masalah ekonomi timbul dari kepemilikan manfaat, bukan dari produksi sarana yang memberikan manfaat tersebut.
Dasar Sistem Ekonomi
Manfaat adalah kesesuaian suatu barang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Manfaat terdiri dari dua unsur.
Pertama adalah besarnya keinginan manusia terhadap barang tertentu tersebut.
Kedua adalah kelebihan yang ada pada barang tersebut dan kesesuaiannya untuk memenuhi kebutuhan manusia, berbeda dengan kebutuhan orang tertentu.
Manfaat ini dihasilkan dari usaha manusia, barang tersebut, atau keduanya.
Bentuk usaha manusia meliputi usaha intelektual dan fisik yang dilakukannya untuk menghasilkan dana (Maal) atau manfaat dari dana.
Istilah barang mencakup segala sesuatu yang dimiliki untuk digunakan melalui pembelian, penyewaan, atau peminjaman, baik melalui konsumsi, seperti apel, atau melalui penggunaan seperti mobil; atau melalui pemanfaatannya seperti meminjam mesin atau menyewa rumah.
Dana (Maal) meliputi uang seperti emas dan perak, barang seperti pakaian dan bahan makanan, dan harta tak bergerak seperti rumah dan pabrik serta semua hal lain yang dimiliki.
Karena dana itu sendiri memenuhi kebutuhan manusia, dan usaha manusia adalah sarana untuk memperoleh dana atau manfaatnya, maka dana tersebut adalah dasar dari manfaat tersebut, sedangkan usaha manusia hanyalah sarana yang memungkinkannya untuk memperoleh dana tersebut.
Oleh karena itu, manusia menurut kodratnya berupaya untuk memperoleh kekayaan tersebut untuk dimiliki.
Maka usaha dan dana manusia adalah alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, keduanya adalah dana yang diupayakan manusia untuk dimiliki.
Oleh karena itu, kekayaan adalah dana (Maal) dan usaha secara bersama-sama.
Perolehan kekayaan oleh individu terjadi baik dari individu lain, seperti kepemilikan properti dalam bentuk hadiah, atau secara langsung, seperti kepemilikan bahan mentah.
- Perolehan suatu komoditas adalah untuk: Konsumsi, seperti memiliki apel,
- Pemanfaatan, seperti memiliki rumah,
- Kepemilikan manfaat dari properti, seperti menyewa rumah,
- Atau kepemilikan manfaat yang dihasilkan dari upaya manusia, seperti cetak biru arsitek.
Namun, masalah ekonomi terletak pada kepemilikan kekayaan dan bukan pada penciptaan kekayaan.
Masalah ekonomi timbul dari sudut pandang terhadap kepemilikan, dari disposisi yang buruk terhadap kepemilikan ini, dan dari distribusi kekayaan yang tidak merata di antara masyarakat.
Masalah ini tidak berasal dari hal lain, dan oleh karena itu, mengatasi aspek ini adalah dasar dari sistem ekonomi.
Dasar dari sistem ekonomi terdiri dari tiga prinsip:
- Kepemilikan,
- Pengelolaan kepemilikan, dan
- Distribusi kekayaan di antara masyarakat.
Pandangan Islam terhadap Ekonomi
Pandangan Islam terhadap kekayaan berbeda dengan pandangannya tentang pemanfaatannya.
Islam menganggap sarana yang menghasilkan manfaat sebagai subjek yang berbeda dari subjek kepemilikan manfaat tersebut.
Jadi, harta benda dan usaha manusia adalah komponen kekayaan, dan keduanya merupakan sarana yang menghasilkan manfaat.
Kedudukan keduanya dalam pandangan Islam mengenai keberadaannya dalam kehidupan dan mengenai produksinya berbeda dari pertanyaan tentang penggunaannya, dan dari metode kepemilikan manfaat ini.
Islam secara langsung campur tangan dalam pertanyaan tentang pemanfaatan beberapa harta benda.
Jadi, Islam melarang penggunaan beberapa komoditas seperti anggur dan makanan busuk.
Demikian pula, Islam melarang mengambil keuntungan dari beberapa tindakan manusia, seperti menari dan prostitusi.
Islam juga melarang perdagangan komoditas yang dilarang untuk dimakan, sementara melarang pekerjaan yang dilarang untuk dilakukan.
Ini merujuk pada pemanfaatan dana dan usaha manusia.
Namun, terkait dengan cara memiliki dana dan usaha manusia, Islam telah menetapkan banyak hukum yang mengatur kepemilikan ini, seperti hukum berburu dan reklamasi lahan, serta hukum sewa-menyewa, manufaktur, warisan, donasi, dan wasiat.
Ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan dan cara kepemilikan awalnya.
Mengenai menghasilkan produksi kekayaan, Islam mendorong hal itu melalui motivasi masyarakat secara umum untuk berproduksi.
Islam tidak ikut campur dalam menentukan cara teknis untuk meningkatkan produksi, atau kuantitas produksi, melainkan menyerahkan hal itu kepada orang-orang untuk mencapainya sesuai keinginan mereka.
Allah (SWT) menciptakan rezeki (Amwal) dan menciptakan usaha manusia, dan Dia (SWT) tidak membahas hal lain yang mungkin terkait dengan keduanya, yang menunjukkan bahwa Dia (SWT) tidak campur tangan dalam harta benda atau usaha manusia, kecuali bahwa Dia (SWT) menunjukkan bahwa Dia (SWT) menciptakannya untuk dimanfaatkan manusia.
Dia (SWT) juga tidak campur tangan dalam produksi kekayaan; tidak ada teks Syariah (teks hukum ilahi) yang menunjukkan bahwa Islam campur tangan dalam produksi kekayaan.
Sebaliknya, kita menemukan teks-teks Syariah menunjukkan bahwa Syariah menyerahkan kepada manusia urusan pengambilan harta benda dan peningkatan usaha manusia.
Nabi Muhammad SAW mengutus dua orang Muslim ke Jurash di Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa syariat Islam menyerahkan masalah produksi kekayaan kepada manusia, untuk diproduksi sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka.
Dari semua ini, jelas bahwa Islam berfokus pada sistem ekonomi dan bukan ilmu ekonomi.
Islam menjadikan penggunaan kekayaan, dan metode untuk memperoleh manfaatnya sebagai pokok bahasannya.

Posting Komentar untuk "Dasar Sistem Ekonomi dan Pandangan Islam terhadap Ekonomi"