Kebijakan Ekonomi dalam Islam

Kebijakan Ekonomi dalam Islam

Kebijakan ekonomi adalah tujuan dari hukum-hukum yang mengatur pengelolaan urusan manusia. 

Kebijakan ekonomi dalam Islam adalah untuk menjamin terpenuhinya semua kebutuhan dasar setiap individu secara lengkap, dan untuk memungkinkannya memenuhi kebutuhan mewahnya semaksimal mungkin, sebagai seseorang yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup tertentu. 

Jadi, Islam memandang setiap individu secara independen, bukan sebagai keseluruhan individu yang hidup di negara tersebut. 

Islam memandang individu sebagai manusia terlebih dahulu, yang perlu memenuhi semua kebutuhan dasarnya secara lengkap, dan kemudian memandangnya dalam kapasitasnya sebagai individu tertentu, untuk memungkinkannya memenuhi kebutuhannya semaksimal mungkin. 

Islam juga memandangnya sebagai seseorang yang terhubung dengan orang lain melalui hubungan-hubungan tertentu yang dijalankan dengan cara tertentu, menurut suatu kebiasaan tertentu. 

Tujuan kebijakan ekonomi dalam Islam bukan hanya untuk meningkatkan standar hidup di negara tersebut tanpa menjamin hak hidup setiap individu secara lengkap. 

Bukan pula hanya untuk menyediakan sarana pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat, membiarkan orang bebas mengambil dari sarana tersebut semaksimal mungkin, tanpa menjamin hak penghidupan bagi setiap individu. 

Sebaliknya, kebijakan ini mengatasi masalah mendasar setiap manusia yang hidup sesuai dengan hubungan tertentu, kemudian memungkinkan mereka untuk meningkatkan standar hidup dan mencapai kenyamanan bagi diri mereka sendiri, sesuai dengan gaya hidup tertentu. 

Dengan demikian, kebijakan ini berbeda dari semua kebijakan ekonomi lainnya.

Dalam menetapkan aturan ekonomi bagi manusia, Islam menghubungkan perundang-undangan dengan individu untuk menjamin hak penghidupan dan kemewahan, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara hidup yang khusus. 

Oleh karena itu, Islam mempertimbangkan bagaimana seharusnya masyarakat, sekaligus berupaya menjamin penghidupan dan memungkinkan pemenuhan kemewahan. 

Islam menjadikan pandangannya tentang bagaimana seharusnya masyarakat sebagai dasar pandangannya terhadap penghidupan dan kemakmuran. 

Maka, dapat ditemukan bahwa aturan-aturan ilahi (Ahkam Shar'iyyah) telah menjamin pemenuhan penuh semua kebutuhan dasar (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) secara lengkap bagi setiap warga negara Islam. 

Hal ini dicapai dengan mewajibkan setiap orang yang mampu untuk bekerja, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya sendiri dan keluarganya. 

Islam mewajibkan anak-anak atau ahli waris untuk menafkahi orang tua jika mereka tidak mampu bekerja, atau mewajibkan Kas Negara (Bait ul-Mal) untuk melakukannya jika tidak ada yang menafkahi mereka. 

Oleh karena itu, Islam mengharuskan setiap individu untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya, yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang memadai. 

Islam kemudian mendorong individu untuk mengamankan kemewahan hidup sebisa mungkin.

Islam juga melarang pemerintah mengambil harta benda melalui pengenaan pajak, kecuali dalam kasus-kasus di mana hal itu wajib dilakukan oleh semua Muslim, misalnya dalam kasus kelaparan atau jihad. 

Pajak kemudian hanya dikenakan pada kekayaan yang melebihi apa yang biasanya digunakan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kemewahannya. 

Dengan cara ini, Islam mencapai hak penghidupan bagi setiap individu, dan mempermudah pengamanan kemewahan. 

Pada saat yang sama, Islam menetapkan batasan tertentu di mana individu dapat memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kemewahannya, dan mengatur hubungannya dengan orang lain sesuai dengan cara tertentu. 

Jadi Islam melarang produksi dan konsumsi anggur oleh Muslim, dan tidak menganggapnya sebagai bahan ekonomi. 

Islam melarang pengambilan riba (bunga, dll.) dan penggunaannya dalam transaksi bagi setiap orang yang memegang kewarganegaraan Islam. 

Islam tidak menganggap riba sebagai komoditas ekonomi, baik untuk Muslim maupun non-Muslim. 

Jadi Islam menganggap apa yang seharusnya dilakukan masyarakat ketika menggunakan dana apa pun sebagai dasar fundamental untuk menggunakan komoditas ekonomi tersebut.

Islam tidak memisahkan individu dari kemanusiaannya, atau manusia dari individu tertentu. 

Lebih jauh lagi, Islam tidak menganggap bagaimana seharusnya masyarakat terpisah dari masalah pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, dan memungkinkannya untuk memenuhi kemewahannya. 

Sebaliknya, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan dan bagaimana seharusnya masyarakat sebagai dua hal yang tidak terpisahkan, tetapi dengan menjadikan bagaimana seharusnya masyarakat sebagai dasar untuk memenuhi kebutuhan. 

Demi memenuhi semua kebutuhan dasar sepenuhnya, dan untuk memungkinkan pemenuhan kemewahan, komoditas ekonomi harus tersedia bagi masyarakat, dan komoditas tersebut tidak akan tersedia kecuali mereka berusaha untuk mendapatkannya. 

Oleh karena itu, Islam mendorong orang untuk bekerja, mencari nafkah, dan berusaha. 

Dan Islam mewajibkan usaha untuk mencari nafkah bagi orang yang mampu bekerja, membutuhkan pengeluaran untuk menutupi biaya hidup pribadinya, dan orang yang memiliki kewajiban terhadap tanggungan.

Namun, ini bukan berarti Islam ikut campur dalam produksi kekayaan, atau menunjukkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan peningkatan produksi, atau jumlah produksi, karena hal itu tidak ada hubungannya dengan produksi. 

Sebaliknya, Islam hanya mendorong untuk bekerja demi memperoleh harta benda.

Hukum-hukum ilahi (Ahkam Shar'iyyah) yang berkaitan dengan ekonomi bertujuan untuk memperoleh dana dan menikmati kebaikan. 

Oleh karena itu, Islam mewajibkan setiap individu untuk bekerja dan memerintahkan mereka untuk menikmati kekayaan yang diperoleh, agar tercipta pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap orang, dan untuk memungkinkan pemenuhan keinginan mewah mereka.

Untuk mempermudah perolehan dana, kita menemukan bahwa Islam menetapkan aturan terkait cara memiliki kekayaan tanpa kerumitan. 

Dengan demikian, Islam membuat cara memiliki dana sesederhana mungkin. 

Islam menetapkan cara kepemilikan yang sah, dan menetapkan kontrak-kontrak yang digunakan untuk mempertukarkan kepemilikan dana, serta memberikan kebebasan kepada individu untuk mengembangkan gaya dan cara memperoleh penghasilan, dan tidak ikut campur dalam proses menghasilkan kekayaan.

Islam mendefinisikan cara-cara hukum kepemilikan dan kontrak dalam pedoman umum yang mencakup prinsip-prinsip hukum dan aturan-aturan, di mana banyak masalah termasuk di dalamnya dan terhadap mana banyak aturan diukur secara analogi (Qiyas).

Dengan demikian, hukum Syariah mewajibkan kerja, menetapkan aturan-aturan terperinci, dan membiarkan seseorang bekerja sebagai tukang kayu, produsen, teknisi, pedagang, dan lain sebagainya. 

Pemberian diatur sedemikian rupa sehingga donasi dapat dibandingkan dengannya secara analogi sebagai sarana kepemilikan. 

Pekerjaan diatur sedemikian rupa sehingga perwakilan (Wakala) dapat dibandingkan dengannya secara analogi sebagai hak atas kompensasi. 

Dengan demikian, kita menemukan bahwa sarana kepemilikan dan kontrak dirinci oleh Syariah dalam garis besar umum dan ditetapkan sedemikian rupa untuk mencakup setiap kejadian kontemporer; namun, hukum Syariah tidak mengizinkan jenis transaksi baru apa pun. 

Wajib bagi manusia untuk membatasi diri pada transaksi yang didefinisikan oleh Syariah, yang berlaku untuk kejadian-kejadian baru betapapun banyaknya.

Dengan demikian, seorang Muslim dapat terus memperoleh penghasilan dengan mantap, tanpa menghadapi hambatan yang mencegahnya memperoleh penghasilan melalui cara yang halal. 

Dengan demikian, pemenuhan semua kebutuhan dasar dimungkinkan bagi setiap orang. 

Islam tidak hanya mendorong individu untuk mencari nafkah, tetapi juga mewajibkan Kas Negara (Bait ul-Mal) untuk bertanggung jawab atas penghidupan seluruh warga negara. 

Maka, Islam menjadikan penghidupan penyandang disabilitas mental atau fisik sebagai tanggung jawab Negara, dan menjadikan penyediaan kebutuhan dasar umat sebagai salah satu kewajibannya, karena Negara berkewajiban untuk mengurus urusan umat.

Agar Negara dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh Syariah, Syariah memberi Negara wewenang untuk memungut pendapatan tertentu seperti pajak kepala (Jizyah) dan pajak tanah (Kharaj), serta Zakat yang juga dipungut oleh Kas Negara (Bait ul-Mal). 

Negara juga berhak memungut dana untuk pelayanan-pelayanan yang menjadi kewajiban umat, seperti perbaikan jalan, pembangunan rumah sakit, pemberian makan kepada orang-orang yang kelaparan, dan lain sebagainya.

Syariah menjadikan Negara bertanggung jawab atas pengelolaan harta benda publik. 

Syariah mencegah individu mengelola harta benda publik sendiri, karena tanggung jawab keseluruhan berada di pundak Imam, dan tidak seorang pun warga negara berhak memikul tanggung jawab ini kecuali jika Imam menunjuknya. 

Harta benda publik berupa air, minyak, besi, tembaga, dan sejenisnya adalah harta benda yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kemajuan ekonomi bagi bangsa (umat), karena harta benda ini milik umat, dan Negara hanya bertanggung jawab atas administrasi dan pengembangannya. 

Ketika Negara menyediakan dana, dan melaksanakan tugasnya untuk mengurus urusan rakyat, dan ketika setiap individu yang mampu memperoleh harta benda, maka kekayaan yang melimpah akan tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar individu secara lengkap, dan juga kemewahan.

Namun, kemajuan ekonomi melalui motivasi setiap individu yang mampu untuk bekerja, penyerahan harta benda kepada Negara dan investasi harta publik, semua itu merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pamer, bukan untuk berfoya-foya, bukan untuk kesombongan dan penindasan.

Islam menjadikan kepemilikan harta benda sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk tujuan pamer. 

Islam juga mewajibkan pengelolaan ekonomi secara keseluruhan sesuai dengan perintah Allah SWT. 

Islam memerintahkan seorang Muslim untuk mencari kehidupan akhirat melalui apa yang ia peroleh dan tidak melupakan bagiannya di kehidupan dunia ini.

Filosofi ekonomi Islam menetapkan bahwa semua tindakan ekonomi harus sesuai dengan perintah Allah (SWT), berdasarkan pengakuan akan hubungan dengan Allah (SWT). 

Gagasan yang mendasari pengelolaan urusan umat Islam dalam masyarakat adalah mengarahkan kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan ilahi (Ahkam Shar'iyyah), sebagai cara hidup (Deen) yang lengkap. 

Demikian pula, pengelolaan urusan warga negara (non-Muslim) lainnya di negara tersebut membatasi kegiatan ekonomi mereka sesuai dengan aturan ilahi. 

Hal itu diperbolehkan bagi mereka apa pun yang diizinkan oleh Islam, dan dilarang bagi mereka apa pun yang dilarang oleh Islam.

Islam menjamin ketaatan terhadap aturan-aturan ini dengan memotivasi umat Muslim untuk mematuhi kebijakan ekonomi ini melalui rasa takut kepada Allah (SWT) (Taqwa), dan kepatuhan masyarakat secara umum terhadapnya melalui hukum-hukum yang ditetapkan oleh Negara kepada rakyat.

Islam menjelaskan bagaimana aturan-aturan ini diterapkan dan bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan ini dijamin. 

Hal ini menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi dalam Islam dibangun atas dasar memenuhi kebutuhan setiap individu, sebagai manusia yang hidup dalam masyarakat tertentu, dan atas dasar memperoleh kekayaan untuk menyediakan apa yang memenuhi kebutuhan tersebut. 

Kebijakan ekonomi dalam Islam juga didasarkan pada satu gagasan, yaitu pelaksanaan semua tindakan sesuai dengan aturan ilahi. 

Hal ini diterapkan oleh setiap individu melalui motivasi rasa takut kepada Allah (SWT) dan diterapkan oleh Negara melalui pembinaan masyarakat dan melalui penerapan hukum.

Faisal
Faisal Consistency is the key to success.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Ekonomi dalam Islam"