Hukum Mempekerjakan Non-Muslim

Hukum Mempekerjakan Non-Muslim

Berkaitan dengan majikan dan karyawan, bukan syarat bagi salah satu dari mereka untuk menjadi Muslim. 

Jadi, seorang Muslim diperbolehkan untuk mempekerjakan non-Muslim, berdasarkan bukti tindakan Nabi Muhammad SAW dan konsensus para Sahabat tentang mempekerjakan non-Muslim dalam pekerjaan yang diperbolehkan (Mubah), termasuk pekerjaan negara. 

Nabi Muhammad SAW mempekerjakan seorang Yahudi sebagai juru tulis, dan seorang Yahudi lainnya sebagai penerjemah, dan al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Nabi mempekerjakan seorang musyrik sebagai penuntun. 

Abu Bakar dan Umar mempekerjakan orang Kristen sebagai akuntan untuk dana. 

Sebagaimana diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mempekerjakan non-Muslim, maka seorang Muslim juga diperbolehkan untuk dipekerjakan oleh non-Muslim untuk melakukan pekerjaan yang diperbolehkan. 

Tetapi pekerjaan yang dilarang tidak boleh dilakukan, baik majikannya Muslim maupun non-Muslim. 

Jadi, seorang Muslim diperbolehkan untuk dipekerjakan oleh seorang Kristen untuk bekerja untuknya. 

Ini tidak termasuk pekerjaan di mana seorang Muslim ditundukkan kepada orang kafir agar ia dipermalukan. 

Sebaliknya, yang dimaksud adalah mempekerjakan seseorang untuk orang lain, dalam suatu hal yang diperbolehkan, tanpa syarat keyakinan Islam bagi pemberi kerja atau pekerja. 

Al-Tirmidhi meriwayatkan bahwa Ali (ra) mempekerjakan seorang Yahudi untuk mengambil air baginya dengan upah satu kurma untuk setiap ember air, dan ia memberitahukan hal itu kepada Nabi (SAW), dan beliau tidak melarangnya. 

Ini juga karena mempekerjakan adalah kontrak pertukaran yang tidak termasuk penghinaan terhadap Muslim. 

Namun, untuk pekerjaan yang dimaksudkan untuk mendekatkan kita kepada Allah Yang Maha Agung, syaratnya adalah orang yang dipekerjakan harus seorang Muslim. 

Contohnya termasuk memimpin salat, mengumandangkan adzan, haji, mengedarkan zakat, dan mengajarkan Al-Qur'an dan hadits. 

Karena hal-hal ini tidak sah secara hukum kecuali dilakukan oleh seorang Muslim, maka tidak ada yang dipekerjakan untuk melakukannya kecuali seorang Muslim. 

Alasan (Allah) dalam tindakan-tindakan ini adalah karena tindakan-tindakan tersebut tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang Muslim.

Tetapi jika amalan yang dimaksudkan untuk mendekatkan kita kepada Allah (SWT) sah dilakukan oleh seorang non-Muslim, maka sah untuk mempekerjakannya untuk melakukan amalan tersebut. 

Singkatnya: jika amalan tersebut dianggap oleh majikan sebagai semacam upaya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi tidak dianggap demikian oleh karyawan, maka amalan tersebut harus diperiksa. 

Jika amalan tersebut tidak sah kecuali bagi seorang Muslim, seperti tindakan yudisial (Qadha'a), maka non-Muslim tidak diperbolehkan dipekerjakan untuk melakukan amalan tersebut. 

Tetapi jika amalan tersebut sah bagi non-Muslim, seperti berperang, maka ia diperbolehkan dipekerjakan untuk melakukan hal itu. 

Jadi, seorang Dhimmi (non-Muslim) diperbolehkan dipekerjakan untuk berperang dan upahnya dibayar dari Baitul Mal.

Faisal
Faisal Consistency is the key to success.

Posting Komentar untuk "Hukum Mempekerjakan Non-Muslim"