Sumber Daya Ekonomi: Konsumsi
Islam dan Kebutuhan Materi
Ideologi Islam bukanlah ideologi anti-materialistis.
Harta benda dianggap sebagai karunia dari Tuhan.
Hal ini memiliki implikasi penting: kekayaan bukanlah kejahatan, dan mengejar kebutuhan materialistis bukanlah suatu keburukan.
Dengan demikian, menjadi kaya bukanlah dosa, dan menjadi miskin tidak serta merta memberikan hak eksklusif untuk masuk surga karena surga juga terbuka bagi orang kaya.
Al-Quran menyatakan, “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan menikmati karunia Allah yang telah Dia berikan kepada manusia-Nya?’ ” (Quran, 7:31), dan “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan nikmat yang halal yang telah Allah halalkan bagi kamu, tetapi janganlah kamu melampauinya, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampauinya. Makanlah dari makanan yang halal dan bermanfaat yang telah Allah berikan kepadamu, dan taatilah perintah Allah yang kamu beriman” (Quran, 5:87-88).
Namun, izin untuk menikmati karunia Allah bukanlah tanpa syarat; hal itu dibatasi oleh syarat penting: moderasi.
Pertimbangan Perilaku
Dalam teori perilaku konsumen konvensional, konsumen diasumsikan sebagai "Homo-Economicus" yang tujuan utamanya adalah memaksimalkan fungsi utilitas konsumsi barang dan jasa.
Menurut analisis marginal, pencapaian tujuan ini akan terjadi pada titik singgung antara kurva indiferensi dan pendapatan konsumen.
Pada titik ini, konsumen dikatakan berada dalam keseimbangan.
Asumsi perilaku ini dikritik oleh ekonom altruis yang berpendapat bahwa penekanan lebih harus diberikan pada tanggung jawab sosial konsumen, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Mereka menyarankan, sebaliknya, sikap sosial di mana konsumen adalah "Homo-Economicus-Humanus" dengan nilai-nilai etika yang memiliki dampak besar pada perilaku konsumen dalam memengaruhi kepuasan yang ingin dimaksimalkan (McKee, 1982).
Di antara sumber-sumber nilai etika, agama dianggap sebagai sumber yang sangat kaya.
Seberapa signifikan agama, dalam kaitannya dengan sumber etika lainnya bagi konsumen non-Muslim, adalah isu yang tidak akan dibahas di sini, tetapi cukup dikatakan bahwa bagi umat Muslim, dan konsumen Muslim, agama merupakan penentu yang sangat berpengaruh, jika bukan yang tertinggi, terhadap sikap dan perilaku mereka.
Namun, ini bukan berarti bahwa semua konsumen Muslim akan mengikuti pola perilaku yang seragam dalam mengejar kepuasan konsumsi mereka; beberapa lebih taat daripada yang lain.
Oleh karena itu, tingkat kesalehan dianggap sebagai faktor berpengaruh dalam membentuk fungsi utilitas konsumen dan dalam menentukan pola konsumsinya.
Islam, sebagaimana diketahui umat Islam, tidak mengakui pemisahan antara masalah agama, politik, dan ekonomi.
Bagi umat Islam, Islam menyediakan cara hidup yang komprehensif. “Katakanlah, sesungguhnya salatku, kurbanku, hidupku dan matiku, semuanya untuk (karena) Allah, Pemelihara alam semesta, tiada tandingan-Nya, tentang apa yang telah diperintahkan (oleh Allah), dan aku adalah orang pertama dari semua Muslim,” demikian firman Al-Quran sebagaimana Allah berbicara kepada Nabi-Nya (Quran: 6:162).
Namun, masalah ekonomi Islam harus dilihat dalam konteks nilai-nilai etika.
Hal ini sangat penting bagi agama sejak awal untuk meningkatkan sistem kehidupan secara keseluruhan, meningkatkan perkembangan spiritual individu, dan memperbaiki ketidakseimbangan sosial-ekonomi dalam masyarakat dengan mengarahkannya menuju keadilan sosial.
Dalam pandangan para ekonom Islam, melihat konsumen melalui etika sosial Islam akan mentransfernya dari “Homo-Economicus” menjadi “Homo-Islamicus” (Zarqa, 1980).
Penerapan konsep ini akan mengharuskan konsumen dalam masyarakat Islam untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai etika Islam terkait konsumsi, menabung, dan investasi. Dalam cara konsumsinya, konsumen “Homo-Economicus-Islamicus” didominasi oleh empat faktor utama: (a) konsep kepemilikan melalui perwalian, (b) kepercayaan pada sistem pahala/hukuman di akhirat, (c) prinsip moderasi, dan (d) hubungan antara menabung dan berinvestasi (Kahf, 1980).
Kepercayaan konsumen Muslim pada sistem pahala dan hukuman, di dunia dan akhirat, dipandang memengaruhi pola konsumsinya, cara dia membelanjakan pendapatannya, dan akibatnya, fungsi utilitas yang ingin dia maksimalkan.
Cara pengeluarannya tidak hanya mencakup aspek kepuasan sekuler, kebutuhan fisiologis-sosiologis, tetapi juga aspek-aspek yang akan meningkatkan pahalanya di akhirat, terutama pengeluaran sosial dan pengeluaran untuk kepentingan Allah.
Oleh karena itu, fungsi utilitas yang ingin diperbesar atau dimaksimalkan oleh konsumen terdiri dari dua komponen utama: utilitas sekuler dan utilitas akhirat.
Perilaku pengeluarannya akan dipengaruhi oleh bobot yang diberikannya pada setiap utilitas tergantung pada skala preferensi keagamaannya, yaitu tingkat kesalehannya.
Atau dalam penyajian matematis, pengeluarannya, yang dibedakan dari konsumsinya, adalah fungsi dari kepuasan yang didapatnya dari konsumsi barang dan jasa, kepuasan moral yang diperolehnya dari perasaan bahwa ia akan diberi pahala di Akhirat, sebagai hasil dari pengeluaran religius-sosial-pedulinya, dan tingkat kesalehannya, tentu saja, bergantung pada pendapatannya.

Posting Komentar untuk "Sumber Daya Ekonomi: Konsumsi"