Prinsip dan Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Artikel ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penting berikut yang sering diajukan mengenai Sistem Ekonomi Islam:
Apakah Islam menawarkan sistem ekonomi, dan jika ya, apa cetak biru sistem tersebut?
Bagaimana posisi tanah, tenaga kerja, modal, dan organisasi dalam cetak biru ini?
Dapatkah dana Zakat dan Sedekah digunakan untuk kesejahteraan sosial?
Dapatkah kita berhasil memperkenalkan ekonomi bebas bunga?
Apa hubungan timbal balik antara sistem ekonomi, politik, sosial, dan agama dalam Islam?
Jawaban singkat diberikan dalam paragraf-paragraf berikut.
Dasar-dasar sistem ekonomi Islam
Jawaban untuk pertanyaan pertama adalah bahwa Islam memang telah menyediakan sistem ekonomi.
Namun, ini tidak berarti bahwa Islam telah menyiapkan cetak biru dengan detail terkecil untuk sepanjang masa.
Islam telah menyediakan prinsip-prinsip dasar dan menentukan parameter-parameter penting yang dapat kita gunakan sebagai pedoman untuk menyiapkan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan ekonomi kita di semua waktu dan tempat.
Kita memiliki kebebasan untuk menyusun detailnya sesuai dengan keadaan kita tanpa melanggar batasan yang telah ditentukan.
Inilah jalan yang ditempuh untuk sistem ekonomi kita.
Para ahli hukum terkemuka di masa lalu telah merumuskan aturan dan peraturan terperinci yang tersedia dalam kitab-kitab fiqh kita dengan bab-bab terperinci tentang sistem ekonomi Islam.
Kitab-kitab ini berfungsi sebagai harta karun pengetahuan yang tak ternilai harganya yang dapat kita ambil detailnya secara harfiah untuk memenuhi kebutuhan zaman kita.
Tujuan-tujuan ekonomi Islam
Setelah menjelaskan makna Islam yang memiliki sistem ekonominya sendiri, saya akan menjelaskan tujuan terpenting dalam sistem ini sebelum membahas prinsip-prinsip yang diberikan Islam dalam bidang ekonomi.
Kebebasan pribadi
Tujuan pertama dalam Islam adalah melindungi kebebasan pribadi.
Pembatasan hanya ada untuk melindungi kesejahteraan kolektif masyarakat.
Islam sangat mementingkan kebebasan manusia (moral, politik, dan ekonomi) karena individu bertanggung jawab atas perbuatan mereka dalam kapasitas pribadi mereka.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan lebih banyak kesempatan bagi setiap orang untuk tumbuh dan berkembang.
Islam menyediakan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk sistem ekonomi yang menjamin kebebasan individu untuk mencari nafkah sehari-hari, misalnya, menjamin hak asasi manusia dasar.
Harmoni dalam Kemajuan Moral dan Material
Tujuan kedua adalah untuk menjamin pertumbuhan kepribadian manusia yang harmonis baik secara moral maupun material.
Karena penekanan khusus pada perkembangan moral yang diberikan oleh Islam, maka masyarakat wajib menyediakan banyak kesempatan untuk membantu individu memilih melakukan perbuatan baik, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif di mana kebajikan dan sifat-sifat mulia manusia dapat berkembang.
Islam tidak bergantung pada hukum untuk menegakkan keadilan sosial.
Islam memberikan bobot yang lebih besar pada iman, salat, pendidikan, dan pembinaan moral untuk mereformasi individu dari dalam.
Tekanan sosial dapat memaksa individu untuk mematuhi nilai-nilainya jika tindakan yang diambil gagal menghasilkan hasil yang diinginkan.
Jika itu pun gagal menghasilkan perubahan, maka hukum ada sebagai upaya terakhir untuk menegakkan keadilan.
Mendorong kerja sama, harmoni, dan keadilan.
Tujuan penting ketiga dari sistem ekonomi Islam adalah untuk mendorong dan mempertahankan persatuan dan kekompakan masyarakat.
Sistem ini tidak mendorong perpecahan masyarakat berdasarkan kelas, klan, dan pertimbangan etnis atau bahasa.
Kelas-kelas yang muncul secara alami diarahkan untuk hidup dalam lingkungan kerja sama, kasih sayang, dan kepercayaan timbal balik.
Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam
Ketiga tujuan ini memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang dasar-dasar dan hakikat sistem ekonomi Islam.
Sekarang saya akan menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip utama sistem tersebut.
Parameter kepemilikan pribadi
Karena kebebasan pribadi sangat penting bagi Islam, maka Islam mengizinkan hak kepemilikan pribadi atas harta benda.
Islam tidak membedakan jenis kepemilikan, baik itu kepemilikan alat produksi atau barang konsumsi, maupun pendapatan yang diperoleh atau tidak diperoleh.
Sebaliknya, Islam berfokus pada apakah pendapatan dan kekayaan diperoleh dan dibagikan melalui cara yang adil atau tidak adil.
Distribusi kekayaan yang adil
Prinsip lain yang diupayakan Islam adalah distribusi kekayaan yang adil, bukan sama rata.
Karena tidak ada kesamaan dalam hal-hal seperti kekayaan, kesehatan, keterampilan, kekuatan, dan kecerdasan intelektual, maka tidak logis untuk mengklaim kesamaan dalam alat produksi dan distribusi kekayaan.
Oleh karena itu, Islam menekankan distribusi yang adil dengan aturan-aturan tertentu untuk mencapai keadilan dan kesetaraan.
Aturan pertama adalah bahwa Islam telah mengklasifikasikan alat-alat kekayaan menjadi yang halal dan haram.
Islam memberi individu kebebasan untuk mencari nafkah dengan tunduk pada ketentuan halal dan haram.
Selain alat-alat produksi kekayaan yang haram, apa pun yang diperoleh secara halal adalah penghasilan yang sah bagi manusia.
Ia berhak menggunakan kekayaannya untuk dirinya sendiri, memberikannya kepada orang lain, menghasilkan lebih banyak kekayaan darinya, atau mewariskannya kepada ahli waris.
Namun, kekayaan yang diperoleh secara halal tunduk pada batasan-batasan tertentu dalam penggunaannya.
Kewajiban sosial
Islam menempatkan hak masyarakat di atas kepemilikan pribadi dan melindungi hak ini dengan berbagai cara.
Islam memberikan penekanan khusus pada hak-hak kekerabatan, mewajibkan mereka yang memiliki kekayaan berlebih untuk membantu kerabat mereka.
Demikian pula, Islam mengakui hak tetangga atas penghasilan seseorang.
Islam juga menjadikan setiap orang kaya bertanggung jawab untuk membantu mereka yang datang kepadanya atau yang membutuhkan.
Selain itu, Islam memerintahkan umat Muslim untuk berinfak 'di jalan Allah', menetapkan hak masyarakat dan negara atas kekayaan mereka.
Dengan cara ini, pasti akan terjadi peningkatan ekonomi secara keseluruhan dalam masyarakat, sehingga hampir tidak ada rumah tangga yang membutuhkan dukungan eksternal.
Zakat
Zakat adalah ciri paling menonjol dari sistem ekonomi Islam.
Zakat wajib dan sedekah sukarela sama seperti salat wajib dan salat sunnah.
Oleh karena itu, sedekah tidak dapat membebaskan seseorang dari kewajiban membayar zakat.
Zakat tidak boleh disalahartikan sebagai pajak yang 'suci'.
Sebaliknya, zakat adalah sebuah ibadah dan rukun Islam.
Tidak seperti pajak, zakat tidak dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umum masyarakat.
Zakat secara eksklusif diperuntukkan bagi mereka yang tertinggal secara ekonomi.
Umat Islam harus merasa terhormat untuk memenuhi kewajiban yang mulia ini dan tidak boleh mencoba menghindari pembayarannya.
Mengenai perpajakan, Islam sebenarnya tidak membatasi pajak yang dipungut oleh pemerintah Islam yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syura, untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hukum waris
Hukum warisan Islam dirancang dengan tujuan tunggal untuk memungkinkan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dibagikan kepada kelompok ahli waris dan kerabat terdekat yang lebih besar dengan cara yang terdefinisi dengan baik.
Orang tua, pasangan, dan anak-anak adalah penerima manfaat utama, diikuti oleh saudara kandung dan kerabat dekat.
Jika tidak ada ahli waris, seluruh masyarakat mewarisi harta warisan yang masuk ke kas negara.
Prinsip-prinsip dasar ini ditetapkan oleh Islam untuk kesejahteraan masyarakat.
Kita bebas untuk merancang sistem ekonomi kita sendiri dalam parameter ini.
Kita harus mengadopsi ekonomi bebas dengan batasan-batasan tertentu, dan tidak mengikuti jalan kaum kapitalis, maupun komunis.
Posisi buruh, modal, dan organisasi
Hukum Islam tentang Muzara’ah dan Mudarabah dalam yurisprudensi Islam menyoroti posisi tepat yang ditempati oleh tenaga kerja, modal, dan organisasi dalam sistem ekonomi Islam.
Muzara’ah adalah metode pertanian di mana tanah milik satu orang tetapi diolah oleh orang lain dan keduanya berbagi keuntungan yang dihasilkan.
Mudarabah adalah bentuk investasi di mana modal milik satu orang digunakan oleh orang lain untuk bisnis dan perdagangan, dan keduanya berbagi keuntungan.
Islam melindungi hak-hak pemilik tanah, investor, dan buruh dengan menetapkan tanah, tenaga kerja manusia, usaha, dan modal sebagai faktor-faktor yang secara bersama-sama berhak atas bagian keuntungan.
Meskipun Islam menyerahkan tanggung jawab untuk menentukan rasio pembagian faktor produksi yang berbeda kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak, hukum akan campur tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil.
Zakat dan kesejahteraan sosial
Mengenai penggunaan dana zakat dan sedekah untuk kesejahteraan sosial, dana tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk peningkatan ekonomi negara secara keseluruhan.
Dana tersebut hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang-orang yang berhak dan membutuhkan, serta untuk memastikan bahwa tidak ada anggota masyarakat yang kekurangan kebutuhan dasar.
Perekonomian tanpa bunga
Jawaban saya mengenai kemungkinan keberhasilan memperkenalkan dan menjalankan ekonomi bebas bunga adalah tegas ya.
Setelah munculnya Islam, sistem berbasis bunga yang tidak adil dan tirani ditinggalkan dan umat Islam mengadopsi sistem bebas bunga selama berabad-abad.
Tidak ada alasan mengapa sistem ini harus tidak berfungsi saat ini.
Prinsip yang diungkapkan oleh Islam adalah bahwa pinjaman tidak boleh menjadi alat eksploitasi.
Untuk memperoleh keuntungan, seseorang harus menjadi mitra atau pemegang saham dalam suatu bisnis.
Inilah yang dituntut oleh keadilan dan bagaimana ekonomi berkembang.
Tidak ada masalah untuk membangun kembali sistem ini saat ini tanpa banyak kesulitan, asalkan kita berhenti mengikuti orang lain secara membabi buta.
Keterkaitan antara sistem ekonomi, politik, dan sosial
Hubungan antara berbagai sistem tersebut seperti hubungan antara batang dengan akar, cabang dengan batang, dan daun dengan cabang pada satu pohon.
Sistem Islam adalah satu kesatuan utuh yang didasarkan pada iman.
Ia merupakan sistem yang saling terkait, dengan berbagai bagiannya saling terhubung sehingga memungkinkan mereka untuk saling menopang dan memperkuat.
Tanpa iman yang teguh dan perilaku sosial yang sesuai dengan iman tersebut, tidak akan mungkin untuk membangun dan menjalankan sistem ekonomi Islam dengan sukses.
Hal yang sama berlaku untuk sistem politik.
Oleh karena itu, keliru jika berpikir bahwa ada sistem ekonomi, politik, atau sosial yang terlepas dari sistem agama dan moralnya.

Posting Komentar untuk "Prinsip dan Tujuan Sistem Ekonomi Islam"