Cara Memiliki Properti dalam Islam

Cara Memiliki Properti dalam Islam

Dana (al-Mal) adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, apa pun sifatnya. 

Cara kepemilikannya adalah penyebab yang memulai kepemilikan dana tersebut pada seseorang sejak awal. 

Pertukaran, dalam segala bentuknya, tidak dianggap sebagai salah satu cara memiliki dana. 

Ini adalah cara memiliki komoditas melalui pertukaran komoditas dana tertentu, di mana dana tersebut awalnya dimiliki, tetapi beberapa komoditasnya ditukar. 

Investasi dana seperti keuntungan dari perdagangan, sewa rumah, dan panen tanaman, juga tidak dianggap sebagai salah satu cara memiliki dana. 

Meskipun beberapa dana telah dihasilkan kembali oleh investasi ini, investasi tersebut dimulai dari dana lain, sehingga investasi berasal dari cara meningkatkan dana, dan bukan cara memiliki dana. 

Yang dibahas di sini adalah kepemilikan awal dana, dengan kata lain perolehan dana awal.

Perbedaan antara cara kepemilikan dan cara menginvestasikan dana yang sudah dimiliki adalah bahwa kepemilikan adalah perolehan dana pada awalnya, dengan memperoleh sumbernya. 

Sedangkan menginvestasikan harta yang dimiliki adalah menambah dana yang dimiliki. 

Dana tersebut sudah ada, tetapi diinvestasikan dan ditambah. 

Syariah menetapkan aturan yang berkaitan dengan kepemilikan harta dan investasi harta yang dimiliki. 

Kontrak seperti jual beli dan sewa merupakan aturan yang berkaitan dengan investasi dana, dan pekerjaan seperti berburu dan kemitraan diam-diam merupakan aturan yang berkaitan dengan kepemilikan dana. 

Dengan demikian, cara kepemilikan adalah cara untuk memiliki dana asli. 

Sedangkan cara menginvestasikan dana yang dimiliki adalah cara untuk menambah dana yang sudah dimiliki melalui salah satu cara kepemilikan.

Untuk memiliki harta benda, terdapat sebab-sebab ilahi (as-bab), yang telah dibatasi oleh Sang Pemberi Hukum (SWT) pada cara-cara tertentu. 

Sebab-sebab ini tidak boleh dilanggar. 

Oleh karena itu, cara untuk memiliki harta benda dibatasi pada apa yang telah ditetapkan oleh Syariah. 

Definisi harta benda yang telah disebutkan sebelumnya sebagai aturan yang telah ditentukan (Hukm Shar'i) yang diperkirakan berdasarkan aset atau manfaatnya mensyaratkan adanya izin dari Sang Pemberi 

Hukum (SWT) agar kepemilikan dapat terjadi. 

Dengan kata lain, cara yang memungkinkan terjadinya kepemilikan harus ada dalam Syariah. 

Jika cara kepemilikan yang sah ada, maka kepemilikan atas harta benda tersebut ada, dan jika cara kepemilikan yang sah tidak ada, maka kepemilikan atas harta benda tersebut tidak ada, meskipun seseorang benar-benar memilikinya.

Kepemilikan dengan demikian adalah penguasaan dana melalui cara-cara ilahi yang diizinkan oleh Sang Pemberi Hukum. 

Syariat telah menentukan cara-cara kepemilikan berdasarkan kasus-kasus spesifik yang dijelaskannya secara terbatas, bukan tanpa batasan. 

Syariat telah menetapkan cara-cara ini dalam pedoman umum yang jelas. 

Ini terdiri dari banyak bagian, yang merupakan cabang dari cara-cara ini dan klarifikasi aturan-aturannya. 

Syariat tidak mengkarakterisasi cara-cara tersebut berdasarkan kriteria umum tertentu, sehingga tidak ada cara umum lain yang dapat dimasukkan melalui analogi. 

Ini karena kebutuhan yang diperbarui hanya ada pada dana yang dihasilkan, bukan pada transaksi; yaitu, bukan pada sistem yang mengatur hubungan tersebut, melainkan pada pokok bahasan hubungan tersebut. 

Oleh karena itu, perlu untuk membatasi transaksi pada kasus-kasus spesifik yang berlaku untuk kebutuhan yang diperbarui dan beragam, dan pada dana sebagai dana, dan pada pekerjaan sebagai pekerjaan. 

Pendekatan ini menentukan kepemilikan individu dengan cara yang sesuai dengan sifat manusia dan mengatur kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga melindungi masyarakat dari bahaya yang akan timbul jika dibiarkan tanpa batasan. 

Keinginan untuk memiliki dana pribadi merupakan aspek dari naluri bertahan hidup, sebagaimana pernikahan merupakan aspek dari naluri prokreasi, dan ritual ibadah merupakan aspek dari naluri penyucian. 

Jika aspek-aspek ini dibiarkan bebas untuk dipenuhi dengan cara apa pun, hal ini akan menyebabkan anarki dan kekacauan serta kepuasan yang tidak normal atau salah. 

Oleh karena itu, perlu untuk mendefinisikan cara manusia memperoleh dana untuk mencegah sebagian kecil umat mengendalikan umat melalui dana mereka, sehingga mayoritas orang tidak kehilangan kesempatan untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka: dan agar dana (uang) tidak dicari hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, agar manusia tidak kehilangan kehidupan yang menyenangkan, dan juga untuk mencegah perolehan dana dengan tujuan menimbun.

Oleh karena itu, perlu untuk mendefinisikan sarana kepemilikan. 

Melalui pemeriksaan aturan-aturan ilahi (Ahkam Shar'iyyah) yang memperbolehkan manusia memiliki harta benda, menjadi jelas bahwa sarana kepemilikan terbatas pada lima hal yaitu: 

  • Kerja.
  • Warisan.
  • Memperoleh dana untuk kebutuhan hidup.
  • Pemberian dana oleh Negara kepada warganya.
  • Dana yang diambil oleh individu tanpa pertukaran dana atau kerja.

Faisal
Faisal Consistency is the key to success.

Posting Komentar untuk "Cara Memiliki Properti dalam Islam"