Perseroan Terbatas dalam Islam
Perusahaan (Ash-Sharika) secara linguistik berarti mencampurkan dua atau lebih saham sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan satu sama lain.
Perusahaan dalam syariat Islam adalah kontrak antara dua orang atau lebih, di mana mereka setuju untuk melakukan pekerjaan keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kontrak perusahaan membutuhkan adanya penawaran dan penerimaan, sebagaimana halnya semua kontrak Islam.
Penawaran terjadi ketika satu pihak berkata kepada pihak lain: 'Saya telah bersekutu dengan Anda dalam hal ini dan itu' dan pihak lain menjawab dengan mengatakan, 'Saya menerima.'
Kata-kata sebenarnya tidak diperlukan, tetapi maknanya yang penting.
Harus ada sesuatu dalam penawaran dan penerimaan yang menunjukkan bahwa salah satu pihak telah menyampaikan kepada pihak lain secara lisan atau tertulis tentang masalah persekutuan atas sesuatu, dan pihak lain menerimanya.
Oleh karena itu, perjanjian tentang persekutuan saja tidak dianggap sebagai kontrak.
Perjanjian untuk membayar uang atau harta benda untuk persekutuan juga tidak dianggap sebagai kontrak.
Sebaliknya, kontrak harus mencakup konsep persekutuan dalam sesuatu.
Syarat sahnya perjanjian persekutuan dalam Islam mensyaratkan bahwa hal yang dikontrakkan adalah hak untuk mengelola dan bahwa hak untuk mengelola tersebut, yang menjadi dasar perjanjian persekutuan, sesuai untuk diwakili (Wakala) sehingga apa yang diperoleh dari pengelolaan tersebut dibagi antara kedua mitra.
Kemitraan diperbolehkan dalam Islam karena ketika Nabi Muhammad (SAW) diutus sebagai Rasul, orang-orang melakukan bisnis dengan perusahaan dan Beliau (SAW) tidak melarang hal ini.
Kemitraan diperbolehkan di antara umat Islam, Dhimmi (non-Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam), dan antara Muslim dan Dhimmi.
Jadi, diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjalin kemitraan dengan seorang Kristen, penyembah api, atau Dhimmi lainnya.
At-Tirmidhi meriwayatkan dari Aisyah bahwa 'Rasulullah SAW mengutus seorang Yahudi untuk meminta dua pakaian (dan menyuruhnya menunggu) hingga (waktu) kemakmuran.'
Oleh karena itu, menjalin kemitraan dengan orang Yahudi, Kristen, dan kaum Dhimmi lainnya diperbolehkan, karena berurusan dengan mereka diperbolehkan.
Namun, kaum Dhimmi tidak diperbolehkan menjual alkohol dan daging babi saat bermitra dengan Muslim.
Sebelum menjalin kemitraan dengan seorang Muslim, seorang Dhimmi boleh menjual alkohol, yang hasilnya akan halal bagi perusahaan.
Kemitraan hanya sah antara orang-orang yang haknya untuk mengelola hartanya diperbolehkan, karena ini adalah kontrak yang didasarkan pada pengelolaan harta benda.
Dengan demikian, tidak sah untuk membentuk perusahaan dengan seseorang yang dilarang mengelola hartanya.
Juga tidak diperbolehkan untuk menjalin kemitraan dengan seseorang yang berada di bawah perwalian, atau seseorang yang haknya untuk mengelola hartanya tidak diperbolehkan.
Persekutuan dapat berupa persekutuan harta benda atau persekutuan kontrak.
Persekutuan harta benda adalah persekutuan aset, seperti persekutuan dalam harta benda yang diwarisi, dibeli, atau diberikan sebagai hadiah.
Persekutuan kontrak adalah pokok pembahasan mengenai peningkatan kepemilikan.
Dari kajian tentang persekutuan kontrak dalam Islam, dan hukum-hukum syahid yang berkaitan dengannya, dapat disimpulkan bahwa ada lima jenis persekutuan dalam Islam.
Yaitu Al-'Inan (setara), Al-Abdan (badan), Al-Mudharaba (dua orang atau lebih), Al-Wujooh (muka), dan Al-Mufawadha (perundingan).

Posting Komentar untuk "Perseroan Terbatas dalam Islam"