Riba (Bunga)
Riba tidak terjadi dalam Bay'a (perdagangan) dan Salam (penjualan di muka) kecuali hanya pada enam barang, yaitu: kurma, gandum, dan jelai, garam, emas, dan perak.
Adapun Qardh (pinjaman), riba dapat terjadi pada semua jenisnya, yaitu pada segala hal; dilarang bagi seseorang untuk meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan mengharapkan imbalan lebih atau kurang, atau menerima sesuatu yang berbeda sebagai gantinya.
Pelunasan pinjaman atau barang yang dipinjam harus dengan jumlah dan jenis barang yang sama.
Perbedaan antara perdagangan dan Salam di satu sisi, dan Qardh di sisi lain, adalah bahwa yang pertama dapat ditukar dengan jenis yang berbeda atau jenis yang sama, sedangkan Qardh hanya dapat ditukar dengan jenis yang sama dan tidak ada yang lain.
Konsensus umum para Sahabat dan Hadits telah menyebutkan bahwa hal-hal tertentu dikenai riba, sehingga riba hanya dapat terjadi pada hal-hal tersebut.
Prinsip syariat yang menyatakan: "Segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada bukti tentang larangannya" berlaku untuk hal-hal yang di dalamnya terdapat riba.
Bukti belum ditetapkan mengenai hal-hal lain selain enam hal yang disebutkan tersebut, oleh karena itu riba hanya terjadi pada hal-hal tersebut.
Hal-hal yang berasal dari sumber yang sama dan hal-hal yang sesuai dengan deskripsi, seperti enam hal yang disebutkan, termasuk dan mengikuti aturan yang sama, tetapi tidak ada yang lain.

Posting Komentar untuk "Riba (Bunga)"