Zakat dalam Teori dan Praktik

Zakat dalam Teori dan Praktik

Hakikat Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah Iman dan Shalat. 

Zakat disebutkan langsung setelah Shalat dalam Al-Qur'an di mana pun sifat-sifat seorang mukmin yang baik dijelaskan.

Arti

Kata Zakat dalam bahasa Arab berarti 'kesucian' dan 'pembersihan'. 

Zakat adalah tindakan mengalokasikan sejumlah uang tertentu dari harta pribadi seseorang untuk membersihkan dompet dan juga membersihkan diri sendiri.

Tradisi apostolik

Al-Qur'an menyebutkan bahwa wajib bagi semua pengikut Nabi Allah untuk melaksanakan salat dan zakat. 

Syariat Islam telah menjadikan kedua rukun tersebut sebagai simbol utama kode etik Islam. 

Mereka yang tidak melaksanakannya tidak berada di jalan petunjuk, dan tidak akan pernah mencapai kemakmuran di dunia maupun di akhirat.

Peran zakat dalam kehidupan sosial

Al-Qur'an sering menggunakan istilah Infaq fi sabilillah (berbelanja di jalan Allah) untuk Zakat dan Sadaqat (sedekah wajib dan biasa). 

Apa pun yang dibelanjakan di jalan Allah adalah al qard al-hasan atau pinjaman yang baik, yang Allah (swt) wajibkan untuk Dia kembalikan. 

Apa pun yang kita investasikan untuk sesama manusia pada akhirnya akan bermanfaat bagi kita dan akan dibalas oleh Allah. 

Namun, manusia memiliki kelemahan bawaan dan selalu terburu-buru untuk menuai keuntungan pribadi. 

Ia membelanjakan untuk keuntungan pribadi dan hampir tidak peduli untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Mentalitas semacam ini menyebabkan kekayaan terkumpul di tangan segelintir orang, sementara masyarakat mengalami kemerosotan moral dan material. 

Kebenaran universal adalah bahwa kebahagiaan individu bergantung pada kebahagiaan masyarakat. 

Seseorang yang menahan kekayaannya dan tidak berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, menyimpannya atau membiarkannya bertambah karena bunga. 

Dunia kapitalis berurusan dengan riba (bunga) dan meskipun kekayaan berlimpah, masalah-masalah sosial terus meningkat. 

Bunga mengurangi kekayaan sementara zakat melipatgandakannya. 

Solusi yang berhasil untuk masalah sosial ekonomi manusia terletak pada iman kepada Allah (swt) dan kepada Hari Kiamat.

Perintah Ilahi tentang Zakat

Terdapat tiga perintah terpisah tentang zakat dalam Al-Qur'an. 

Allah mengingatkan kita dalam Surah Al-An'am bahwa Dialah yang telah menciptakan taman-taman dan segala jenis tanaman dan pohon buah-buahan. 

Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk, "Makanlah buah-buahannya ketika berbuah dan bayarlah zakat-Nya pada hari panen" [Al-An'am, 6:141]. 

Ayat-ayat tersebut berkaitan dengan hasil bumi. 

Menurut ahli fiqih Hanafi, zakat dikenakan atas segala sesuatu yang dipanen dari tanah, kecuali produk yang tumbuh sendiri seperti kayu, rumput, bambu, dan lain-lain. 

Berdasarkan tradisi kenabian, sepersepuluh dari hasil panen dipotong sebagai zakat dari tanah tadah hujan dan seperduapuluh dari tanah yang diairi oleh sungai, anak sungai, dan sumber buatan manusia. 

Bagian hasil panen yang telah ditentukan menjadi wajib setelah panen. 

Tujuan sebenarnya dari zakat adalah “Ambillah zakat dari kekayaan mereka dan dengan demikian sucikanlah mereka dan tumbuhkanlah kebaikan mereka…” [al-Tawbah, 9:103]. 

Kekayaan yang dikumpulkan tanpa membayar zakat tetap najis. 

Kekayaan itu disucikan dengan mengambil darinya apa yang menjadi haknya dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. 

Nabi Muhammad SAW memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak tentang azab yang berat di akhirat.

Berbagai kategori distribusi zakat

Al-Qur'an [al-Tawbah, 9:60] menyebutkan delapan kategori orang yang berhak menerima dana zakat. Kedelapan kategori tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Al-Fuqara’ (Faqir)

Menurut syariat Islam, seseorang yang bergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Faqir. 

Ini termasuk semua orang yang membutuhkan pertolongan, baik yang cacat permanen maupun yang membutuhkan bantuan sementara, seperti anak yatim piatu, janda, dan pengangguran.

Al-Masakin (Miskin)

Seorang Miskin adalah orang yang menderita Maskanah atau kesusahan lebih dari kaum miskin biasa. 

Harga diri mereka mencegah mereka untuk mengemis meskipun kekurangan sumber daya untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga mereka.

Al- ‘Amilin (‘Amil)

Mereka adalah orang-orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat dan Sedekah serta mengelola pembukuan. 

Oleh karena itu, pengelola Zakat pemerintah, meskipun bukan orang miskin dan membutuhkan, akan dibayar dari dana Zakat.

Mu’allafat’l-Qulub atau ‘orang-orang yang hatinya perlu didamaikan’

Dana zakat dapat digunakan untuk memenangkan hati mereka yang terlibat dalam kegiatan permusuhan terhadap Islam atau untuk mendapatkan dukungan dari mereka yang berada di kubu musuh orang-orang kafir. Kategori ini termasuk mualaf yang dikhawatirkan akan kembali kepada kekafiran atau menjadi alat di tangan kekuatan anti-Islam.

Fi’l-Riqab atau ‘membebaskan mereka yang diperbudak’

Dana zakat juga dapat digunakan untuk pembebasan dan emansipasi budak, serta untuk menebus dan membantu tawanan perang dan keluarga mereka yang tertindas.

Al-Gharimin atau ‘mereka yang terbebani hutang’

Kategori ini mencakup mereka yang merasa tidak mampu membayar kembali pinjaman dengan kemampuan yang mereka miliki. 

Mereka dapat dibantu untuk memulihkan kebebasan ekonomi dan martabat mereka.

Fi Sabilillah atau ‘di Jalan Allah’

Ini termasuk mereka yang terlibat dalam perjuangan bersama demi tujuan Allah. 

Istilah ini cukup luas untuk mencakup setiap perjuangan terorganisir, gerakan sejati, atau Jihad yang dilakukan untuk supremasi Firman Tuhan dan untuk menegakkan hukum agama sebagai jalan hidup.

Ibn al-Sabil atau ‘Sang Pengembara’

Seorang musafir yang membutuhkan, meskipun kaya sekalipun, berhak menerima bantuan dari dana zakat selama perjalanannya. 

Apa saja syarat kelayakan zakat untuk delapan kategori di atas menurut hukum? 

Tidak seorang pun dapat membayar zakat kepada ayah atau anaknya sendiri. 

Demikian pula, seorang suami tidak dapat memberikan zakat kepada istrinya dan sebaliknya. 

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa seseorang tidak dapat memberikan zakat kepada kerabat dekat atau ahli waris sahnya. 

Namun, kerabat jauh yang berhak menerima zakat memiliki hak yang lebih baik atas zakat. 

Zakat hanya wajib dibayarkan kepada Muslim yang berhak menerimanya. 

Non-Muslim yang membutuhkan dapat menerima zakat dari dana sedekah biasa. 

Zakat dapat dibagikan secara individual jika tidak ada sistem terorganisir atau mekanisme pemerintah untuk pengumpulan dan distribusinya, tetapi upaya harus dilakukan untuk memiliki struktur organisasi yang tepat untuk tujuan ini.

Aturan dasar zakat

Pada bagian ini, Sayyid Mawdudi memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai Zakat. 

T: Bagaimana Anda mendefinisikan Zakat? 

J: Zakat secara harfiah berarti kesucian dan pertumbuhan. 

Secara teknis, zakat adalah ibadah finansial yang diwajibkan bagi setiap Sahib al-Nisab Muslim (dengan harta senilai 612,360 gram perak atau 87,48 gram emas, tidak termasuk barang-barang rumah tangga, tempat tinggal, dan barang-barang pribadi, selain perhiasan emas atau perak), untuk membersihkan harta, diri sendiri, dan masyarakat dari keburukan seperti kekikiran, sementara sifat-sifat cinta, kemurahan hati, kedermawanan, dan kerja sama dapat berkembang dan makmur. 

T: Bagi siapa Zakat wajib? Selain itu, mohon jelaskan dalam konteks ini status perempuan, anak-anak di bawah umur, tahanan, musafir, orang gila, dan ekspatriat.

J: Zakat wajib bagi Muslim dewasa yang waras dan telah mencapai Nisab. 

Untuk anak-anak di bawah umur, beberapa ahli hukum menganggap zakat tidak wajib bagi anak yatim, sementara yang lain berpendapat bahwa anak yatim harus membayarnya ketika mencapai usia pubertas. 

Pandangan lain adalah bahwa wali membayar zakat dari harta anak yatim. 

Pendapat berbeda-beda mengenai apakah zakat wajib bagi orang yang tidak waras. 

Secara pribadi, saya berpendapat bahwa ia harus membayarnya. 

Untuk seorang narapidana, orang yang mengelola asetnya membayar zakat atas namanya. 

Seorang musafir juga membayar zakat. 

Seorang ekspatriat Muslim Pakistan yang tinggal di luar negeri membayar zakat seperti warga negara Muslim dari negara lain yang tinggal di Pakistan. 

Tetapi seorang warga negara Muslim dari negara non-Muslim yang tinggal di Pakistan memiliki pilihan untuk membayar zakat karena secara konstitusional statusnya seperti non-Muslim di negara asalnya. 

T 3: Berapa usia dewasa yang membuat seseorang memenuhi syarat untuk membayar zakat? 

J: Kelayakan untuk membayar zakat didasarkan pada Nisab, bukan usia. 

Dalam kasus Sahib al-Nisab yang masih di bawah umur, Wali bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran tepat waktu hingga ia mencapai usia pubertas.

T: Bagaimana status perhiasan emas dan perak untuk penggunaan pribadi? Apakah perhiasan tersebut dikenakan zakat? 

J: Pendapat berbeda-beda. 

Dalam satu mazhab, tidak ada zakat yang harus dibayarkan atas perhiasan untuk penggunaan pribadi wanita. 

Dalam mazhab lain, zakat hanya dipotong sekali seumur hidup dari perhiasan tersebut. 

Pandangan ketiga adalah bahwa tidak ada zakat yang dikenakan atas perhiasan yang digunakan secara teratur, tetapi perhiasan yang dikenakan sesekali wajib dikenakan zakat. 

Pendapat keempat dan yang paling banyak dianut adalah bahwa zakat wajib dibayarkan atas semua perhiasan. 

Pendapat terakhir ini terdengar lebih logis dan benar menurut saya berdasarkan petunjuk hadis Nabi. 

T 5: Dalam kasus perseroan terbatas, apakah tanggung jawab perseroan untuk membayar zakat secara kolektif atau haruskah pemegang saham melakukannya secara individual? 

J: Menurut pendapat saya, perseroan harus bertanggung jawab untuk menghitung dan mengatur pembayaran zakat untuk semua pemegang sahamnya, kecuali mereka yang memiliki saham kurang dari nilai nisab atau mereka yang memiliki saham kurang dari satu tahun.

T 6: Mohon berikan pandangan Anda mengenai Zakat atas pabrik dan perusahaan komersial lainnya. 

J: Tidak ada Zakat atas mesin dan peralatan pabrik.

Zakat dikenakan atas nilai pokok persediaan, baik dalam bentuk mentah maupun jadi, dan atas saldo kas dalam rekening pabrik pada akhir tahun. 

Tidak ada pula Zakat atas furnitur, alat tulis, toko atau rumah atau barang pribadi. 

Zakat wajib dibayarkan atas barang yang akan dijual dan atas saldo kas dalam rekeningnya pada akhir tahun. 

Prinsip dasarnya adalah bahwa faktor-faktor produksi yang digunakan untuk membuat produk dikecualikan dari Zakat. 

T 7: Dalam hal saham yang dapat dipindahtangankan, siapa yang bertanggung jawab untuk membayar Zakat, orang yang membeli saham atau orang yang menjualnya? 

J: Tidak ada Zakat atas saham yang dijual selama satu tahun Zakat, baik untuk penjual maupun pembeli, karena keduanya belum memiliki saham tersebut selama satu tahun penuh. 

T 8: Atas jenis aset dan barang apa Zakat dapat dikurangkan dengan mengacu pada hal-hal berikut: 

a. Uang tunai, perak, emas, perhiasan dan permata? 

b. Koin emas, perak, atau logam dan uang kertas? 

c. Simpanan bank, aset di brankas, uang yang diambil dari pinjaman, properti yang digadaikan, properti yang dipersengketakan atau properti yang sedang dalam proses litigasi? 

d. Hadiah? 

e. Polis Asuransi dan sejumlah uang yang diterima dari Dana Pensiun? 

f. Ternak, produk susu, dan hasil pertanian, termasuk biji-bijian, sayuran, buah-buahan, dan bunga? 

g. Mineral? 

h. Harta karun yang terkubur saat ditemukan? 

i. Barang antik? 

j. Madu dari alam liar dan peternakan lebah? 

k. Ikan, mutiara, dan barang-barang laut lainnya? 

l. Minyak? 

m. Impor dan ekspor?

J: 

a. Zakat dikenakan atas uang tunai, emas, perak, dan perhiasan. 

Tidak ada zakat atas mutiara, rubi, dan permata dari semua kategori yang tidak untuk dijual, kecuali jika dijual, maka dikenakan zakat. 

b. Koin logam dan uang kertas dikenakan zakat seperti emas dan perak. 

c. Semua simpanan di bank, di lembaga yang terdaftar dan diaudit pemerintah, dikenakan zakat. 

Tidak ada zakat atas pinjaman untuk kebutuhan pribadi, tetapi pinjaman di atas nisab, yang tidak digunakan dalam satu tahun penuh, dikenakan zakat. 

Pinjaman yang diinvestasikan dalam bisnis merupakan bagian dari jumlah total untuk zakat bisnis. 

Untuk properti yang digadaikan, zakat dipungut dari orang yang memegang properti tersebut. 

Zakat atas properti yang disengketakan dibebankan kepada orang yang menempatinya. 

d. Jika hadiah mencapai nisab, penerima membayar zakat setelah satu tahun kepemilikannya. 

e. Untuk tabungan wajib dalam polis asuransi atau dana pensiun, zakat hanya dibayarkan sekali setelah satu tahun sejak penerimaan jumlah tersebut. 

Jika menabung bersifat opsional, maka menurut saya, seseorang harus membayar zakat setiap tahun atas jumlah uang yang tersedia dalam asuransi atau dana pensiunnya. 

f. Ternak di peternakan sapi perah merupakan faktor produksi, sehingga tidak dikenakan zakat. 

Hasil pertanian dan buah-buahan yang disimpan dikenakan zakat Ushr atau Khums (sepersepuluh atau seperlima dari nilai totalnya). 

Tidak ada zakat Ushr untuk barang-barang yang mudah busuk seperti sayuran, kecuali jika untuk dijual. 

g. Mengenai mineral, mazhab Hanbali memiliki pendekatan terbaik, yaitu semua yang ditambang dikenakan potongan zakat 2,5%, jika merupakan harta pribadi dan nilainya mencapai tingkat Nisab. 

h. Untuk harta karun yang ditemukan (Rikaz), Hadits menyebutkan bahwa Khums harus dibebankan sebagai zakat. 

i. Tidak ada zakat atas barang antik dan peninggalan berharga yang disimpan di rumah sebagai suvenir, tetapi dikenakan zakat jika merupakan barang dagangan untuk dijual. 

j. Mengenai madu, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, madu tidak dizakati. 

Menurut pandangan Hanafi bahwa madu yang dijual dikenakan zakat seperti barang dagangan lainnya. 

k. Tidak ada zakat atas ikan untuk konsumsi pribadi; tetapi dizakati jika dijual. 

Adapun mutiara, ambergris, dan barang-barang laut lainnya, saya menganggapnya sebagai mineral dan karenanya dikenakan zakat. 

l. Minyak juga termasuk dalam kategori mineral dan karenanya dikenakan zakat. 

m. Tidak ada zakat atas impor dan ekspor.

T 9: Apakah para Khalifah yang diberi petunjuk menambahkan sesuatu pada daftar barang-barang zakat sejak zaman Nabi Muhammad SAW? 

Aturan apa yang diterapkan untuk penambahan atau perubahan tersebut, jika ada? 

J: Pada masa Kekhalifahan Rasulullah, tidak ada penambahan yang dilakukan pada daftar barang-barang zakat yang disetujui oleh Nabi Muhammad SAW. 

Beberapa penambahan dilakukan kemudian, misalnya Khalifah Umayyah Umar bin Abdullah mengenakan zakat pada kerbau dengan tarif zakat yang dikenakan pada sapi oleh Nabi Muhammad SAW. 

T 10: Apakah zakat dikenakan pada koin logam selain emas dan perak? 

Apakah zakat juga dikenakan pada koin yang sudah tidak digunakan, koin yang ditarik oleh pemerintah, atau koin negara lain yang berada dalam penyimpanan seseorang? 

J: Zakat dikenakan pada koin dari semua kategori sebagaimana dijelaskan dalam 8 (b). 

Koin yang sudah tidak digunakan dikenakan zakat jika terbuat dari emas atau perak. 

Mata uang asing, jika mudah ditukar secara lokal, diperlakukan sebagai uang tunai. 

Jika mata uang tersebut tidak dapat dikonversi, nilainya dinilai berdasarkan kandungan emas dan peraknya. 

T 11: Bagaimana Anda mendefinisikan al-Amwal al-Zahirah (aset terbuka) dan al-Amwal al-Batinah (aset tersembunyi)? 

Di bawah kategori apa Anda menempatkan deposito bank?

J: Al-Amwal al-Zahirah adalah aset yang terbuka bagi pejabat pemerintah untuk dinilai, sedangkan al-Amwal al-Batinah adalah aset yang tidak dapat diakses oleh petugas negara. 

Deposito bank termasuk dalam kategori pertama. 

T 12: Apa itu al-Mal al-Nami (aset yang berkembang)? 

Apakah zakat hanya dikenakan pada properti kategori ini saja? 

J: Al-Mal al-Nami adalah aset yang secara intrinsik dapat tumbuh atau yang dapat ditingkatkan melalui usaha dan perjuangan. 

Zakat hanya dikenakan pada aset kategori ini. 

Zakat dikenakan pada kekayaan yang terkumpul terutama karena pemiliknya telah mencegahnya untuk tumbuh lebih lanjut. 

T 13: Aturan apa yang berlaku untuk zakat atas properti tidak bergerak, perhiasan, dan barang sewaan, seperti taksi, dll.? 

J: Nilai pasar barang sewaan dinilai dan 2,5% dipotong dari keuntungan yang diperoleh sebagai zakat. 

T 14: Apa aturan zakat atas hewan peliharaan seperti kerbau, ayam, dan hewan peliharaan lainnya? 

Apakah zakat dibayarkan secara tunai atau dalam bentuk barang, atau keduanya? 

Berapa jumlah dan syarat hewan-hewan yang wajib dizakati? 

J: Hewan ternak, termasuk kerbau, wajib dizakati jika dipelihara untuk tujuan pengembangbiakan dan bernilai Nisab. 

Jika untuk dijual, dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. 

Hewan dan unggas untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari zakat, kecuali jika untuk dijual. 

Zakat atas hewan ternak dikumpulkan secara tunai dan dalam bentuk barang. 

T 15: Mohon beri tahu kami tarif zakat yang berbeda yang dikenakan pada berbagai barang dan item? 

J: Tarif zakat yang ditetapkan untuk hasil pertanian adalah 10 persen dari lahan kering tadah hujan dan 5 persen dari lahan irigasi. 

Barang-barang lain yang berbeda termasuk uang tunai, emas dan perak, barang dagangan, hewan ternak, mineral, Rikaz (harta karun yang ditemukan), dan barang-barang pabrik dikenakan tarif 2,5 persen. 

T 16: Apakah ada perubahan pada besaran zakat di era al-Khulafa’ al-Rashidun terkait uang tunai, koin, ternak, barang dagangan, dan hasil pertanian? 

Jika ada, mengapa ada perubahan tersebut?

J: Tidak pernah ada perubahan dalam besaran Nisab dan Zakat pada era al-Khulafa’ al-Rashidun atau setelahnya. 

Bahkan, tidak ada seorang pun yang berwenang untuk memperkenalkan perubahan apa pun karena apa pun yang ditetapkan oleh Nabi (saw) sebagai aturan adalah sakral dan tidak dapat diubah. 

T 17: Di Pakistan, apa nilai setara uang tunai dari 200 Dirham perak dan 20 Mithqal emas, dan timbangan dan ukuran standar yang setara dengan Sa' dan Wasaq untuk Zakat atas bahan pangan? 

J: Nisab yang disetujui untuk uang tunai, perak, barang dagangan, mineral, Rikaz, dan barang pabrik adalah senilai 200 Dirham. 

Nilai setara yang ditetapkan untuk 200 Dirham adalah 52,5 Tola (= 612,360 gram) perak dan 20 Mithqal setara dengan 7,5 Tola (= 87,48 gram) emas. 

T 18: Apakah ada jangka waktu tetap untuk berakhirnya zakat yang harus dibayarkan untuk berbagai barang? 

J: Kecuali untuk mineral, harta benda, dan hasil pertanian, jangka waktu standarnya adalah satu tahun kalender. 

Tidak ada batasan jangka waktu untuk mineral dan harta benda, sedangkan zakat untuk pertanian dihitung setelah panen. 

T 19: Apakah zakat dihitung menurut kalender lunar atau surya? 

Bulan apa saja untuk pengumpulannya? 

Syariah tidak mewajibkan kalender atau bulan tertentu untuk pengumpulan zakat. 

Pemerintah Islam dapat menetapkan bulan dan kalender apa pun untuk pengumpulan dan perhitungan zakat.

T 20: Apa saja kategori utama untuk penyaluran Zakat? 

Jelaskan arti dari ‘Fi Sabilillaah’? 

J: Al-Quran menetapkan delapan kategori untuk penyaluran dana Zakat. 

Kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut: Fuqara’ (kaum miskin), Masakin (kaum yang membutuhkan), Amilin (orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan Zakat), Mu’allafat’l-Qulub (orang yang hatinya perlu didamaikan), al-Riqab (orang yang terbelenggu), Gharimin (orang yang terbebani hutang), fi Sabilillah (di Jalan Allah) dan Ibn al-Sabil (musafir). 

T 21: Apakah wajib menyalurkan Zakat kepada yang berhak di bawah masing-masing dari delapan kategori yang telah ditentukan, atau dapatkah diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing? 

J: Tidak wajib bagi pemerintah atau individu untuk menyalurkan Zakat di bawah setiap kategori. 

Dana Zakat dapat disalurkan berdasarkan kebutuhan berbagai kelompok, atau hanya satu kategori. 

T 22: Dalam keadaan apa delapan kategori diperbolehkan menerima Zakat? 

Apakah anggota keluarga Bani Hasyim dan Sayyidi di Pakistan berhak menerima Zakat? 

J: Dari para Fuqara’ dan Masakin, hanya mereka yang bukan Sahib al-Nisab yang dapat menerima Zakat. 

Amilin, Mu’allafat’l-Qulub, dan fi Sabilillah, meskipun Sahib al-Nisab, menerima Zakat. 

Budak berhak menerima Zakat untuk kebebasannya. 

Seseorang yang terbebani hutang akan menerima Zakat untuk melunasi hutangnya. 

Ibn al Sabil menerima Zakat jika ia membutuhkan bantuan selama perjalanannya. Zakat dilarang bagi Bani Hasyim. 

T 23: Apakah Zakat hanya dibayarkan kepada individu, atau dapat juga diberikan kepada lembaga-lembaga, seperti panti asuhan, rumah bagi kaum miskin, lembaga pendidikan, dll? 

J: Ketika dikumpulkan oleh pemerintah, Zakat dapat disalurkan kepada individu maupun lembaga.

T 24: Dapatkah dana zakat digunakan untuk memberikan tunjangan bulanan seumur hidup kepada fakir miskin, orang yang membutuhkan, janda, penyandang cacat, atau mereka yang tidak mampu mencari nafkah karena usia lanjut atau ketidakmampuan? 

J: Ya, zakat dapat diberikan dalam bentuk uang saku atau tunjangan kepada mereka yang membutuhkan karena ketidakmampuan sementara atau permanen, penyakit, usia lanjut, dan lain sebagainya. 

T 25: Dapatkah dana zakat digunakan untuk program kesejahteraan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, jalan, jembatan, sumur, dan kolam? 

J: Kategori fi Sabilillah tidak begitu luas sehingga mencakup pekerjaan kesejahteraan umum tersebut. 

T 26: Dapatkah seseorang ditawari al-qard-al-hasan, atau pinjaman tanpa bunga dari dana zakat? 

J: Tidak ada salahnya memberikan al-qard-al-hasan dari dana yang tersedia di administrasi zakat. 

T 27: Apakah zakat wajib dibelanjakan di daerah tempat zakat tersebut dikumpulkan, atau dapatkah juga dikirim ke luar untuk membantu kebutuhan darurat penanggulangan bencana, atau untuk memenangkan hati masyarakat? 

J: Dalam keadaan normal, dianjurkan untuk membelanjakan zakat di daerah tempat zakat tersebut dikumpulkan. 

Dalam keadaan darurat, dana zakat yang berlebih dapat ditransfer ke tempat lain yang membutuhkan sumber daya. 

T 28: Bagaimana cara memotong zakat dari harta warisan seseorang yang telah meninggal? 

J: Pelunasan hutang almarhum, jika ada, didahulukan, kemudian pemotongan zakat, dan pelaksanaan wasiatnya. 

Sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris, sesuai dengan hukum warisan Islam. 

T 29: Dapatkah Anda menyarankan langkah-langkah untuk mencegah orang menghindari pembayaran zakat?

J: Langkah-langkah ini dapat mencakup pengangkatan pejabat yang jujur ​​untuk mencegah kemungkinan penyuapan dan penyimpangan dalam administrasi Zakat, atau favoritisme dalam distribusinya, dan pemborosan dana untuk gaji dan tunjangan staf. 

Kedua, pemerintah harus membangun fondasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai moral, karakter yang baik, kasih sayang, dan takut kepada Tuhan. 

Ketiga, undang-undang yang diperlukan harus diberlakukan untuk memeriksa cara-cara yang melanggar hukum untuk penggelapan dana Zakat. 

T 30: Haruskah administrasi Zakat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, atau provinsi? 

Jika masalah ini berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat, langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk menentukan bagian provinsi dan daerah lain dari dana utama? 

J: Menurut saya, tanggung jawab pengumpulan dan distribusi Zakat harus berada di provinsi, sementara pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengalihkan surplus dari satu provinsi ke provinsi yang kekurangan Zakat. 

Pusat pemerintahan juga harus memiliki kewenangan untuk meluncurkan lembaga dan skema untuk melakukan pekerjaan amal di Jalan Allah dan untuk memobilisasi operasi bantuan darurat. 

T: 31: Menurut pendapat Anda, apa cara terbaik untuk mengelola pengumpulan dan penyaluran Zakat? 

Haruskah ada entitas terpisah, atau pemerintah melakukan pekerjaan ini melalui departemen yang ada? 

J: Pemerintah tidak perlu membentuk departemen terpisah untuk tujuan ini. 

Pengumpulan dan distribusi berbagai jenis Zakat dapat dipercayakan kepada departemen yang bertugas mengumpulkan pajak. 

Adapun distribusi dan penyaluran Zakat di bawah berbagai pos yang ditentukan, pengaturan terpisah dapat ditempatkan di bawah Menteri Wakaf dan lembaga keagamaan lainnya. 

T: 32: Apakah Zakat pernah diperlakukan sebagai pajak pemerintah atau merupakan pajak yang pengumpulan dan administrasinya menjadi tanggung jawab pemerintah semata?

J: Zakat bukanlah pajak, tetapi suatu tindakan ‘ibadah finansial’. 

Keduanya sangat berbeda dalam konsep dan latar belakang moral. 

Memperlakukan Zakat sebagai pajak negara akan menghancurkan nilai moral dan spiritual serta manfaatnya. 

Memberikan tanggung jawab pengumpulan dan distribusinya kepada pemerintah tidak berarti bahwa itu adalah pajak. 

Pemerintah bertanggung jawab untuk menyederhanakan Zakat dan memastikan pelaksanaannya dengan benar. 

T 33: Apakah ada pajak selain Zakat pada masa Nabi Muhammad SAW dan para Khalifahnya? 

J: “Ada kewajiban dalam harta seseorang selain Zakat” (Tirmidzi). 

Dengan demikian, pemerintah Islam berhak untuk memungut pajak selain mengelola Zakat. 

Ada preseden untuk memungut pajak selama pemerintahan Khalifah Kedua, ketika bea impor dikenakan untuk ‘dana publik.’ 

T 34: Sistem pengumpulan dan penyaluran Zakat apa yang dipraktikkan oleh umat Islam di masa lalu hingga saat ini? 

J: Pada masa awal Islam, para pengumpul ditunjuk oleh pemerintah. 

Mereka secara fisik memeriksa al-Amwal al-Zahirah dan mengumpulkan Zakat. 

Dana tersebut disetorkan ke kas negara (Bayt al-Mal) dalam rekening terpisah. 

Zakat tersebut didistribusikan oleh pejabat negara yang bertanggung jawab atas tugas-tugas lainnya juga. 

Saat ini saya tidak mengetahui bagaimana pemerintah di dunia Muslim mengelola Zakat. 

T 35: Haruskah pengumpulan dan distribusi Zakat menjadi tanggung jawab eksklusif pemerintah, atau dapatkah dikelola oleh Dewan Wali Amanat di bawah kendali bersama publik-swasta? 

J: Saya pikir pengumpulan dan distribusi Zakat harus tetap berada di bawah kendali pemerintah Islam. 

T 36: Bagaimana seharusnya syarat-syarat pekerjaan, yaitu gaji dan tunjangan, pensiun, dana jaminan sosial, dll., untuk staf yang dipekerjakan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat? 

J: Syarat-syarat layanan untuk Zakat dan pegawai pemerintah lainnya harus serupa.

Posting Komentar untuk "Zakat dalam Teori dan Praktik"