Sumber Daya Ekonomi: Distribusi Pendapatan
Islam tidak menganjurkan pemerataan pendapatan.
Sebaliknya, Islam mengakui perbedaan pendapatan dan kekayaan individu yang terkait dengan perbedaan bakat, kemampuan menghasilkan pendapatan, dan jumlah usaha yang mereka curahkan untuk bekerja.
Menjadi kaya bukanlah dosa dan menjadi miskin tidak serta merta memberikan hak eksklusif untuk masuk surga karena surga juga terbuka bagi orang kaya.
Perilaku seseorang, mengapa ia miskin (tidak mau bekerja keras?), dan bagaimana ia menggunakan kekayaannya yang memungkinkan masuk surga atau tidak.
Pengakuan akan perbedaan pendapatan dan kekayaan antar individu telah dinyatakan dalam Al-Quran dalam berbagai ayat, misalnya, “Allah memberi berlimpah kepada siapa yang Dia kehendaki dan sedikit kepada siapa yang Dia kehendaki” (Al-Quran, 13:26), “Kepada sebagian kamu Allah telah memberi lebih banyak daripada kepada sebagian yang lain” (Al-Quran, 16:71), dan “Allah memberi tanpa batas kepada siapa yang Dia kehendaki” (Al-Quran, 2:212).
Perbedaan-perbedaan ini muncul karena manusia berbeda dalam hal: (a) kemampuan dan bakat alami mereka, yang menjadi tanggung jawab Allah karena Dialah yang menciptakan mereka demikian, (b) upaya mereka untuk belajar dan memperoleh pengetahuan yang membantu meningkatkan kapasitas penghasilan mereka, dan (c) kesediaan mereka untuk bekerja keras; sebagian bekerja lebih keras daripada yang lain. Mengapa manusia diciptakan berbeda dan diberi wewenang untuk memilih adalah pertanyaan yang telah dijawab oleh Allah.
Al-Quran menjelaskan, “Sekiranya Allah melimpahkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya secara berlebihan, niscaya mereka akan memenuhi bumi dengan kejahatan. Tetapi Dia memberi mereka apa yang Dia kehendaki dengan ukuran yang tepat. Dia Maha Mengetahui dan Maha Memperhatikan hamba-hamba-Nya. Dialah yang menurunkan hujan bagi mereka ketika mereka putus asa, dan Dia pula yang melimpahkan nikmat-nikmat-Nya. Dialah Pelindung yang Maha Agung” (Quran, 42:27, 28).
Namun, diskriminasi yang tidak sah, berdasarkan ras atau warna kulit, dilarang dalam Islam.
Nabi telah menyatakan dengan tegas, “Manusia sama rata seperti gigi sisir”, dan, “Orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya” (al-Bukhari). Lebih lanjut, pengakuan perbedaan kekayaan antar individu tidak memberikan alasan untuk diskriminasi yang tidak sah dalam masyarakat. Nabi diriwayatkan telah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat wajah kalian atau harta kalian; Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian” (al-Bukhari).
Dalam memperingatkan umat Islam terhadap diskriminasi yang tidak sah berdasarkan kekayaan, Nabi Muhammad SAW, dengan memberikan contoh perilaku yang tidak pantas dari umat terdahulu, menyatakan, “Umat sebelum kalian sesat karena ketika orang-orang yang berkedudukan tinggi melakukan pencurian, mereka dibebaskan, tetapi ketika orang-orang yang berkedudukan rendah melakukan pencurian, hukum ditegakkan kepadanya. Demi Allah, bahkan jika Fatimah, putri Muhammad (putri Nabi), melakukan pencurian, aku akan memotong tangannya” (al-Bukhari).
Islam menganjurkan pemerataan distribusi kekayaan dan pendapatan untuk mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.
Tiga pendekatan utama untuk redistribusi kekayaan diadopsi: dorongan untuk memberikan sedekah sukarela, penegakan zakat, dan hukum warisan.

Posting Komentar untuk "Sumber Daya Ekonomi: Distribusi Pendapatan"