Jenis-jenis Riba
Riba dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama: Riba al-Quran, atau riba pinjaman, dan Riba al-Sunnah, atau riba komoditas.
Pertama: Riba Pinjaman
Riba pinjaman disebut dalam literatur Islam dengan berbagai istilah yang digunakan secara bergantian:
- Riba al-Jahiliyyah: mengacu pada Jahiliyyah sebagai periode sebelum Islam, periode kebodohan,
- Riba al-Duyun, juga Riba al-Qurud: duyun dan qurud berarti pinjaman,
- Riba al-Nasiah: artinya Riba yang terkait dengan periode pembayaran, dan
- Riba al-Quran: Riba yang telah disebutkan dalam Al-Quran.
Semua istilah ini merujuk pada jenis riba yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
Oleh karena itu, satu-satunya pinjaman yang diperbolehkan dalam Islam adalah pinjaman tanpa bunga, al-qard al-hassan, pinjaman yang penuh kebaikan (qard dalam bahasa Arab berarti pinjaman, dan al-hassan, dalam konteks ini, berarti penuh kebaikan).
Kedua: Riba Komoditas, atau Riba al-Buyu'
Ini adalah riba yang disebutkan dalam Sunnah, bukan dalam Al-Quran.
Riba ini mungkin timbul akibat pertukaran komoditas: (a) dengan atau (b) tanpa penundaan. Riba ini terbagi menjadi dua jenis:
(a) Riba yang timbul dari pertukaran suatu barang atau komoditas dengan barang lain yang sejenis atau komoditas yang sama, dengan penyerahan langsung untuk peningkatan kuantitas.
Jenis Riba ini disebut Riba al-fadhl - Riba yang timbul dari peningkatan kuantitas barang yang sama dalam transaksi penyerahan langsung.
Misalnya, menukar emas dengan emas atau gandum dengan gandum.
Pertukaran tersebut tidak boleh berupa peningkatan.
Lihat contoh lebih lanjut di bawah ini.
(b) Riba yang timbul dari pertukaran suatu barang atau komoditas dengan barang lain yang sejenis atau komoditas lain, dengan penyerahan tertunda, penyerahan di masa mendatang.
Jenis Riba ini disebut Riba al-Nasiah - Riba yang timbul dari peningkatan kuantitas barang atau komoditas yang sama atau berbeda, dalam transaksi penyerahan tertunda, di masa mendatang.
Misalnya, menukar emas dengan emas atau gandum dengan gandum dengan penyerahan di masa mendatang.
Pertukaran tersebut tidak boleh berupa peningkatan.
Contoh lebih lanjut disebutkan di bawah ini.
Dalam menyatakan larangan riba komoditas, Nabi Muhammad SAW dilaporkan telah menjelaskan syarat-syarat pertukaran yang harus dipenuhi untuk menghindari riba ini dengan mengatakan, “Emas untuk emas, setara dengan setara; perak untuk perak, setara dengan setara; gandum untuk gandum, setara dengan setara; jelai untuk jelai, setara dengan setara; garam untuk garam, setara dengan setara; kurma untuk kurma, setara dengan setara; dan siapa pun yang melebihi atau meminta lebih, dia telah melakukan riba. Jual emas untuk perak sesuka hatimu jika dilakukan secara langsung (penyerahan segera) dan jual jelai untuk kurma sesuka hatimu jika dilakukan secara langsung” (Muslim).
Dari sabda Nabi ini, dan sabda-sabda lainnya, berikut ini adalah aturan umum yang mengatur riba komoditas (Al-Qusi, 1982):
1. Ketika memperdagangkan logam dengan logam dan makanan dengan makanan (misalnya emas dengan emas atau gandum dengan gandum), dua syarat harus dipenuhi: (a) kesamaan kuantitatif kedua objek dan (b) pengiriman tepat waktu.
2. Ketika memperdagangkan logam dengan logam atau makanan dengan makanan dari dua jenis yang berbeda (misalnya emas dengan perak atau gandum dengan jelai), satu syarat harus dipenuhi: pengiriman tepat waktu (kesamaan bukan syarat yang wajib).
3. Ketika memperdagangkan logam dengan makanan (emas atau perak dengan gandum atau jelai), kedua syarat tersebut tidak diperlukan. Transaksi dilakukan melalui perdagangan bebas.
Alasan di balik pembatasan di atas tampaknya terletak pada upaya untuk mencegah transaksi barter dan lebih mengutamakan transaksi moneter.
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada salah seorang sahabatnya, Bilal bin Rabah, yang menukar dua takaran kurma berkualitas rendah dengan satu takaran kurma berkualitas tinggi, “Itu persis riba. Jangan pernah melakukannya, tetapi jika kamu ingin membeli kurma (berkualitas tinggi) seperti itu, kamu dapat menjual kurmamu untuk mendapatkan uang dan kemudian membeli kurma yang kamu inginkan” (Muslim).
Selain mencari keuntungan dari transaksi moneter dibandingkan mekanisme pasar barter yang kurang maju, transaksi moneter membantu menghilangkan unsur ambiguitas yang terkait dengan proses memperkirakan 'kesetaraan' dalam barang yang diperdagangkan.
Kebingungan seputar masalah riba terutama diwakili oleh riba komoditas, bukan riba Al-Quran. Sebagian orang percaya bahwa barang-barang dalam riba komoditas adalah barang-barang yang "dihitung" dalam enam komoditas yang disebutkan secara khusus dalam Sunnah.
Oleh karena itu, aturan riba komoditas harus dibatasi pada komoditas-komoditas ini, sementara yang lain berpendapat bahwa riba ini "dicontohkan" dalam enam komoditas ini dan harus diterapkan pada semua jenis komoditas, bahkan jika tidak disebutkan dalam Sunnah.
Motif pelarangan riba dalam Islam ada dua: moral dan ekonomi.
Motivasi moral berputar pada prinsip tidak mengeksploitasi kaum miskin dan yang membutuhkan dengan mengenakan bunga atas uang pinjaman.
Motivasi ekonomi berasal dari:
1. Prinsip-prinsip keadilan, yang dianggap sebagai keadilan dalam membagi keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis,
2. Dorongan untuk bekerja keras dan peningkatan kontribusi positif dari pemilik modal terhadap kegiatan ekonomi, dan
3. Mengurangi kecenderungan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang.
Islam tidak menentang kekayaan, asalkan, antara lain, kekayaan tersebut tidak diperoleh melalui kegiatan yang sia-sia dan egois seperti meminjamkan uang dengan bunga.

Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Riba"