Keseimbangan Ekonomi dalam Masyarakat
Islam mewajibkan peredaran uang antar seluruh warga negara, dan melarang pembatasan peredaran uang tersebut hanya kepada kelompok orang tertentu dengan mengesampingkan kelompok lainnya.
Jika terdapat kesenjangan yang berlebihan antara individu dalam masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan, dan jika masyarakat perlu dibangun kembali, atau jika kesenjangan ini disebabkan oleh pengabaian atau ketidakpedulian dalam penerapan aturan Islam, maka Negara berkewajiban untuk memperbaiki situasi tersebut dengan memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang membutuhkan, hingga kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, dan hingga keseimbangan distribusi tercapai.
Negara harus berupaya menyediakan barang dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, karena tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan seseorang secara sementara, tetapi juga untuk menyediakan sarana yang akan membantu individu dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dalam jangka panjang.
Jika Negara kekurangan dana, dan jika pendapatannya tidak cukup untuk menciptakan keseimbangan tersebut dalam masyarakat, maka akan salah jika Negara mengenakan pajak kepada warganya demi menciptakan keseimbangan tersebut, karena hal ini bukanlah kewajiban semua Muslim.
Oleh karena itu, setiap kali Negara merasa bahwa ada ketidakseimbangan ekonomi dalam masyarakat, Negara harus mengatasi ketidakseimbangan ini dengan memberikan bantuan keuangan dari dana Negara kepada mereka yang membutuhkan.
Ketika Rasulullah SAW menyadari adanya ketidakseimbangan kekayaan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, beliau SAW membagi harta rampasan perang dari Bani Nadheer secara eksklusif kepada kaum Muhajirin, untuk menciptakan keseimbangan ekonomi.
Harta rampasan Bani Nadheer, yang merupakan bagian dari dana negara, dibagikan secara eksklusif kepada kaum miskin sementara kaum kaya dikecualikan, untuk mencapai keseimbangan dalam penyediaan kebutuhan dasar dalam masyarakat.
Pemberian bantuan keuangan dari kas negara dilakukan oleh negara, dengan syarat dana tersebut tidak dikumpulkan dari kaum Muslim, melainkan dari harta rampasan perang.
Jika dana tersebut dikumpulkan dari kaum Muslim, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan keseimbangan tersebut.
Pendekatan ini harus diikuti setiap saat, karena prinsipnya terletak pada generalitas ungkapan, bukan pada kekhususan penyebabnya.
Oleh karena itu, Khalifah harus memastikan bahwa keseimbangan ekonomi ditegakkan dengan memberikan bantuan keuangan secara eksklusif kepada kaum miskin dari dana negara di kas negara (bait ul-mal), sehingga memastikan keseimbangan ekonomi tetap terjaga.
Namun, ini tidak dianggap sebagai bagian dari pengeluaran tetap kas negara, melainkan sebagai solusi untuk situasi tertentu dari dana tertentu.

Posting Komentar untuk "Keseimbangan Ekonomi dalam Masyarakat"