Mendistribusikan Kekayaan di antara Rakyat

Mendistribusikan Kekayaan di antara Rakyat

Islam memperbolehkan kepemilikan individu, tetapi telah menentukan cara kepemilikannya. 

Islam mengizinkan individu untuk bebas mengelola apa yang dimilikinya, tetapi juga telah menentukan cara pengelolaannya. 

Islam telah mempertimbangkan perbedaan kemampuan fisik dan mental di antara manusia; oleh karena itu, Islam telah menyediakan bantuan bagi yang lemah dan yang membutuhkan, dengan memerintahkan orang kaya untuk memberi kepada yang miskin dan yang membutuhkan. 

Islam juga menjadikan fasilitas umum, yang pada hakikatnya sangat diperlukan bagi masyarakat, sebagai milik bersama bagi semua Muslim, dan melarang siapa pun untuk memiliki atau melindungi fasilitas umum tersebut secara pribadi, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. 

Islam juga mendelegasikan tanggung jawab penyediaan kekayaan, baik berupa barang maupun jasa, kepada Negara, dan juga mengizinkan Negara untuk secara eksklusif memperoleh properti tertentu.

Oleh karena itu, Islam telah menjamin penghidupan bagi setiap warga negara, dan memastikan bahwa masyarakat tidak terpecah belah tetapi tetap bersatu. 

Islam juga telah melindungi kepentingan individu dan menjamin pengelolaan urusan masyarakat, serta pelestarian entitas negara, yang telah didelegasikan dengan wewenang wajib yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab ekonominya. 

Namun, hal ini hanya dapat dicapai jika masyarakat mempertahankan pola yang memungkinkan kekayaan mencapai setiap individu dalam masyarakat, dan jika pada gilirannya individu-individu dalam masyarakat secara kolektif mematuhi semua aturan Syariah. 

Namun, jika masyarakat didasarkan pada kesenjangan yang mencolok, seperti yang terjadi saat ini di dunia Islam, maka keseimbangan melalui proses distribusi baru harus dicapai di antara warga negara untuk mewujudkan perbaikan dalam penyediaan kebutuhan dasar.

Lebih jauh lagi, jika pikiran masyarakat menyimpang dalam penerapan aturan Syariah, karena kesalahpahaman, atau korupsi yang tidak disengaja; atau jika Negara mengabaikan tugasnya atau menyalahgunakan kekuasaannya, maka mereka akan tersesat dan masyarakat akan menyimpang dari jalan yang benar. 

Hal ini akan menyebabkan egoisme, mementingkan diri sendiri, dan salah urus kepemilikan individu, dan pada gilirannya akan menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak merata di antara masyarakat. 

Itulah mengapa keseimbangan antar individu harus dijaga, dan jika keseimbangan itu kurang, maka harus diciptakan.

Dua hal dapat menyebabkan ketidakmerataan distribusi kekayaan di antara masyarakat. 

Pertama, membiarkan peredaran kekayaan hanya di kalangan orang kaya; dan kedua, merampas kekayaan tersebut dari masyarakat, dan mencegah mereka memperoleh sarana peredaran kekayaan tersebut. 

Islam telah menyelesaikan kedua masalah ini dengan menetapkan sejumlah aturan Syariah yang dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan beredar di antara semua orang tanpa pengecualian. 

Islam juga telah menetapkan beberapa aturan Syariah yang mencegah penimbunan emas dan perak, karena keduanya merupakan alat tukar, dan yang memastikan peredarannya di dalam masyarakat di antara semua individu. 

Hal ini akan memperbaiki masyarakat yang korup, dan masyarakat yang menyimpang atau cenderung menyimpang, dan bertujuan untuk memberikan kekayaan kepada semua warga negara, satu per satu hingga setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya sepenuhnya, dan setiap individu mampu memperoleh kemewahan sebanyak yang ia mampu.

Posting Komentar untuk "Mendistribusikan Kekayaan di antara Rakyat"