Pajak Tanah (Kharaj)

Pajak Tanah (Kharaj)

Kharaj adalah hak yang Allah (SWT) berikan kepada kaum Muslimin untuk diambil dari kaum kafir. 

Hak ini dikenakan pada kepemilikan tanah (raqabah) yang telah ditaklukkan dari kaum kafir melalui peperangan atau melalui kesepakatan damai, dengan syarat kesepakatan damai tersebut menetapkan bahwa tanah tersebut adalah milik kita (yaitu milik kaum Muslimin) dan mereka akan terus menggarap tanah tersebut dengan imbalan Kharaj yang harus mereka bayarkan kepada Negara. 

Kharaj dalam bahasa Arab berarti sewa dan hasil panen atau tanaman. 

Setiap tanah yang ditaklukkan dari kaum kafir setelah menyatakan perang terhadap mereka dianggap sebagai tanah Kharaj, dan bahkan jika mereka memeluk Islam setelah penaklukan, tanah tersebut tetap Kharaj.

Adapun besaran Kharaj yang dikenakan pada tanah, ini diperkirakan berdasarkan potensi tanah tersebut. 

Ketika Umar (RA) mengenakan Kharaj, beliau mempertimbangkan potensi tanah tersebut, tanpa ketidakadilan terhadap pemilik dan tanpa prasangka terhadap petani. 

Di beberapa daerah, beliau mengenakan setiap Jareeb (sebidang tanah garapan) satu Qafeez dan satu Dirham, dan di daerah lain beliau mengenakan jumlah yang berbeda, dan di tanah Ash-Sham beliau mengenakan jumlah yang berbeda lagi. 

Sudah diketahui bahwa beliau mempertimbangkan potensi tanah tersebut. 

Jika Kharaj ditentukan berdasarkan potensi tanah, maka akan dikenakan sesuai dengan cara pengenaannya. 

Jika Kharaj dikenakan atas luas tanah setiap tahun, maka tanah tersebut akan dikenakan pajak pada akhir tahun lunar, karena tahun tersebut diakui oleh syariat. 

Namun, jika Kharaj dikenakan pada luas lahan pertanian, Kharaj akan dipungut pada akhir tahun kalender karena tahun tersebut berkaitan dengan curah hujan dan penanaman tanaman. 

Jika Kharaj dikenakan dengan cara pembagian, yaitu jika perkiraan tertentu ditetapkan sesuai dengan hasil panen normal lahan tersebut, Kharaj akan dipungut ketika tanaman sudah matang dan telah dipanen. 

Imam (penguasa) berhak untuk memperkirakan Kharaj, dengan mempertimbangkan cara yang paling tepat terkait dengan ketiga aspek ini, baik berdasarkan luas lahan, luas bagian yang ditanami, atau dengan memperkirakan hasil panen. 

Jika perbaikan dilakukan pada lahan, dan hal ini mengakibatkan peningkatan hasil panen, atau jika lahan telah mengalami berbagai faktor yang menyebabkan penurunan jumlah hasil panen, maka situasi tersebut harus diperiksa.

Jika peningkatan tersebut merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh petani, seperti penggalian sumur atau kanal, maka Kharaj tidak akan dinaikkan. 

Namun, jika penurunan tersebut merupakan akibat dari perbuatan mereka sendiri, seperti perusakan kanal atau pengabaian sumur, maka Kharaj tidak akan dikurangi dan mereka akan diperintahkan untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan. 

Jika peningkatan atau penurunan tersebut disebabkan oleh Negara, yaitu jika Negara menggali sumur atau jika sebaliknya Negara mengabaikan perbaikan sumur dan kanal, dalam hal ini Negara berhak untuk menaikkan Kharaj dan juga harus menurunkannya ketika hasil panen menurun. 

Jika penurunan atau peningkatan terjadi karena unsur alam, seperti tumbangnya pohon akibat badai atau rusaknya kanal akibat banjir, dalam hal ini lahan akan dikenakan pajak sesuai dengan potensinya agar petani tidak dirugikan. 

Kharaj harus diperkirakan untuk jangka waktu tertentu dan diketahui, dan tidak boleh ditetapkan secara permanen. 

Estimasi ini berubah ketika periode berakhir dan estimasi baru akan ditetapkan sesuai dengan potensi lahan pada saat estimasi untuk periode baru tersebut.

Posting Komentar untuk "Pajak Tanah (Kharaj)"