Zakat
Dana zakat adalah salah satu dana yang ditempatkan di Kas Negara.
Zakat berbeda dari dana lainnya dalam hal pengumpulannya, jumlah yang dikumpulkan, dan pengeluarannya.
Mengenai pengumpulannya, zakat ini hanya dipungut dari harta milik umat Islam dan bukan dari non-Muslim.
Selain itu, zakat ini bukanlah pajak umum, melainkan salah satu rukun Islam.
Lebih jauh lagi, zakat ini merupakan harta yang pembayarannya memiliki nilai spiritual, seperti salat, puasa, dan haji, dan merupakan kewajiban individu yang dibayar oleh setiap Muslim.
Namun, pemungutan Zakat tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan Negara, atau sesuai dengan kepentingan masyarakat seperti halnya jenis dana lain yang dipungut dari umat.
Zakat lebih merupakan jenis dana khusus yang harus dibayarkan ke Kas Negara, terlepas dari apakah ada kebutuhan atau tidak.
Seorang Muslim tidak dibebaskan dari kewajiban membayar Zakat ketika jatuh tempo atas hartanya.
Pembayarannya wajib bagi seorang Muslim yang memiliki Nisab (jumlah minimum yang memenuhi syarat untuk Zakat), setelah dikurangi hutang dan kebutuhannya.
Zakat bukanlah kewajiban bagi non-Muslim.
Adapun jumlah zakat yang dikenakan, ini adalah jumlah tetap yang tidak bertambah atau berkurang.
Jumlah tersebut telah ditentukan sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dalam emas dan perak serta komoditas komersial.
Jumlah tersebut dikenakan dari jumlah tertentu, yaitu Nisab atau lebih.
Nisab setara dengan 200 Dirham perak atau 20 Miskal emas.
Miskal emas setara dengan satu dinar yang disetujui Syariah, yang beratnya 20 karat, yaitu setara dengan 4,25 gram emas.
Oleh karena itu, Nisabnya akan sama dengan 85 gram emas.
Sedangkan untuk dirham perak, beratnya sama dengan 2,975 gram, sehingga Nisab perak adalah 595 gram perak.
Jika jumlahnya kurang dari Nisab, tidak akan ada yang diambil darinya.
Adapun untuk Rikaz (bijih dll.), zakatnya adalah seperlima.
Untuk serealia, seperti gandum dan sejenisnya, dan ternak, seperti unta, sapi, dan domba, para ulama telah menjelaskan secara rinci jumlah Nisab dan apa yang harus diambil darinya.
Adapun mereka yang dipekerjakan untuk itu, mereka adalah mereka yang memungut dan mendistribusikan Zakat.
Mereka yang "hatinya telah didamaikan" adalah mereka yang dianggap pantas oleh Negara untuk diberi sebagian dari Zakat sebagai insentif untuk meneguhkan mereka dalam Islam.
Mereka yang terbelenggu adalah para budak; mereka diberi uang agar dapat dibebaskan.
Kategori ini tidak ada lagi saat ini.
Mereka yang berhutang adalah mereka yang berhutang dan tidak mampu melunasi hutangnya.
Di jalan Allah berarti Jihad; setiap kali "di jalan Allah" disebutkan dalam Al-Qur'an, dikaitkan dengan pengeluaran, artinya adalah Jihad.
Musafir adalah pelancong yang terputus hubungannya.
Dilarang membayar dari dana Zakat kepada selain dari delapan kategori ini, dan juga dilarang membelanjakannya untuk urusan ekonomi Negara.
Jika tidak ada satu pun dari delapan kategori tersebut yang dapat ditemukan, dana Zakat tetap tidak boleh dibelanjakan untuk bidang lain; melainkan harus disimpan di Kas Negara dan kemudian dibayarkan kepada delapan kategori tersebut setiap kali dibutuhkan.

Posting Komentar untuk "Zakat"