Pendapatan Baitul Mal (Perbendaharaan Negara)

Pendapatan Baitul Mal (Perbendaharaan Negara)

Baitul Mal adalah lembaga yang bertanggung jawab atas setiap pendapatan atau pengeluaran yang menjadi hak umat Islam. 

Oleh karena itu, setiap dana (Mal) yang menjadi hak umat Islam, dan yang pemiliknya tidak ditentukan, diserahkan kepada Baitul Mal, meskipun pemiliknya sebagai suatu kategori telah ditentukan. 

Setelah dana diterima, maka dengan penerimaannya dana tersebut ditambahkan ke hak Baitul Mal, terlepas apakah dana tersebut benar-benar masuk ke dalam kepemilikannya atau tidak, karena Baitul Mal adalah sebuah lembaga dan bukan hanya sebuah tempat. 

Dan setiap hak yang harus dibelanjakan untuk kepentingan umat Islam adalah hak Baitul Mal. 

Jika dibelanjakan di wilayah yang ditentukan, maka itu menjadi bagian dari pengeluaran Baitul Mal, terlepas apakah dana tersebut keluar dari wilayahnya atau tidak. 

Karena apa pun yang sampai kepada para penguasa umat Islam, atau yang dibelanjakan oleh mereka, maka hukum Baitul Mal berlaku untuknya, baik sebagai pendapatan maupun pengeluaran.

Pendapatan Baitul Mal

Pendapatan tetap Baitul Mal adalah: Rampasan perang (Fai'), Harta rampasan (Ghana'im), Pajak tanah (Kharaj), Pajak kepala (Jizya), berbagai jenis pendapatan harta publik, pendapatan harta negara, persepuluhan (Ushr), seperlima harta tersembunyi (Rikaz), mineral, dan dana zakat. 

Sedangkan dana zakat disimpan untuk alokasi khusus di Baitul Mal, dan tidak dibelanjakan kecuali untuk delapan kategori yang disebutkan dalam Al-Qur'an, dan tidak ada bagian darinya yang boleh dibelanjakan selain untuk delapan kategori tersebut, baik untuk urusan negara maupun urusan umat. 

Namun Khalifah diperbolehkan untuk membelanjakannya, sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, untuk siapa yang menurutnya pantas dari delapan kategori tersebut. 

Ia berhak untuk memberikannya kepada satu atau lebih dari kategori tersebut, atau kepada semuanya. 

Pendapatan dari harta milik umum juga disimpan di tempat khusus (tempat penyimpanan) di Baitul Mal, dan tidak dicampur dengan yang lain, karena dimiliki oleh seluruh umat Islam, dari mana Khalifah membelanjakannya, sesuai dengan aturan Syariah, untuk kepentingan umat Islam menurut pendapat dan ijtihadnya.

Dana lainnya, yang merupakan milik Baitul Mal, semuanya dikumpulkan dan digunakan untuk urusan Negara dan umat, dalam delapan kategori dan apa yang diputuskan oleh Negara. 

Jika dana ini memenuhi kebutuhan warga negara, itu adalah hal yang baik dan benar (khair); jika tidak, Negara memungut pajak dari umat Islam untuk melaksanakan apa yang diwajibkan olehnya dalam hal mengurus urusan mereka. 

Mengenai cara pemungutan pajak ini, harus dilakukan sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Syariat bagi umat Islam. 

Jadi, mengenai kewajiban yang wajib dilakukan oleh umat Islam dan yang membutuhkan biaya dari Negara untuk pelaksanaannya, Negara berhak memungut pajak dari umat Islam agar dapat melaksanakannya. 

Sedangkan untuk hal-hal yang bukan kewajiban umat Islam, seperti pelunasan hutang orang yang telah meninggal, Negara tidak diperbolehkan memungut pajak untuk melunasinya. 

Jika Negara memiliki dana yang tersedia di Baitul Mal, maka Negara akan melaksanakannya, jika tidak, Negara tidak wajib melakukannya. 

Oleh karena itu, Negara memiliki hak untuk memungut pajak dalam kasus-kasus ini, dan dalam hal ini, Negara harus bertindak sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi pengeluaran yang dibebankan kepada Baitul Mal untuk kaum fakir, kaum miskin, musafir, dan dalam pelaksanaan jihad.
  2. Untuk memenuhi pengeluaran yang dibebankan kepada Baitul Mal sebagai kompensasi, seperti pengeluaran para pegawai dan perbekalan tentara dan sejenisnya.
  3. Untuk memenuhi pengeluaran yang dibebankan kepada Baitul Mal berupa layanan dan fasilitas, seperti pembangunan jalan, produksi air, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit, serta hal-hal lain yang perlu dibangun untuk umat dan yang tanpanya umat akan dirugikan.
  4. Untuk memenuhi pengeluaran yang dibebankan kepada Baitul Mal yang timbul karena kebutuhan, seperti kejadian darurat seperti kelaparan, banjir, gempa bumi, serangan musuh dan sejenisnya.
  5. Untuk memungut pajak guna melunasi hutang yang ditanggung Negara dalam rangka melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam, baik dari keempat kasus yang disebutkan di atas atau apa pun yang diakibatkan olehnya, atau hal apa pun yang diwajibkan kepada umat Islam oleh syariat Islam.

Pendapatan lain yang disimpan di Baitul Mal dan digunakan untuk urusan warga negara adalah sepersepuluh (pajak) yang dipungut dari warga negara yang sedang berperang dengan kaum Muslimin, atau yang memiliki perjanjian, dan harta benda yang merupakan milik umum atau milik negara, atau harta benda yang diwarisi dari mereka yang tidak memiliki ahli waris.

Mengenai pendapatan Baitul Mal yang melebihi pengeluaran yang dibebankan padanya; jika kelebihan ini berasal dari rampasan perang, maka itu digunakan sebagai hibah yang diberikan kepada masyarakat. 

Jika kelebihan tersebut berasal dari Jizya atau Kharaj, maka itu disimpan untuk memenuhi kebutuhan darurat yang mungkin menimpa umat Islam, dan tidak boleh dibebaskan dari mereka yang wajib membayar, karena hukum ilahi telah menetapkan Jizya bagi setiap orang (laki-laki non-Muslim, dewasa dan mampu membayar), dan Kharaj atas tanah sesuai dengan kemampuannya. 

Jika kelebihan tersebut berasal dari Zakat, maka itu disimpan di Baitul Mal sampai salah satu dari delapan kategori tersebut membutuhkannya, setelah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Jika kelebihan tersebut berasal dari kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam, maka itu akan dihapuskan dan mereka dibebaskan dari kewajiban membayar.

Posting Komentar untuk "Pendapatan Baitul Mal (Perbendaharaan Negara)"