Persekutuan Badan (Al-Abdan)

Persekutuan Badan (Al-Abdan)

Ini adalah persekutuan di mana dua orang atau lebih berpartisipasi hanya dengan tubuh mereka, tanpa modal. 

Mereka berbagi apa yang mereka peroleh dari kerja mereka, baik yang bersifat intelektual maupun fisik. 

Contoh kerja tersebut adalah para pengrajin yang berbagi pekerjaan menggunakan keahlian mereka dan membagi keuntungan yang mereka peroleh di antara mereka sendiri, seperti insinyur, dokter, nelayan, porter, tukang kayu, pengemudi mobil, dan sejenisnya. 

Tidak perlu bahwa para mitra memiliki keahlian yang sama, atau bahwa mereka semua adalah pengrajin. 

Diperbolehkan bagi para pengrajin dari berbagai keahlian untuk bersekutu dalam bentuk keuntungan yang halal. 

Persekutuan mereka sah (sahih) seolah-olah mereka memiliki keahlian yang sama. 

Diperbolehkan bagi para mitra untuk melakukan peran tertentu dalam persekutuan, sehingga satu orang mengelola persekutuan, yang lain menerima uang, dan yang ketiga bekerja dengan tangannya. 

Ini berarti bahwa diperbolehkan bagi para pekerja di pabrik untuk bersekutu bersama, terlepas dari apakah mereka semua memahami proses manufaktur atau tidak. 

Mereka dapat bersekutu dengan pengrajin lain, pekerja, juru tulis, dan penjaga, dan mereka semua dapat menjadi mitra di pabrik tersebut. 

Namun, ditetapkan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan bersama untuk tujuan memperoleh keuntungan harus halal. 

Jika jenis pekerjaan tersebut haram, maka membentuk persekutuan yang melakukan pekerjaan tersebut dilarang.

Keuntungan dalam persekutuan dibagi berdasarkan kesepakatan para mitra, baik secara merata maupun berdasarkan preferensi. 

Karena keuntungan tersebut berasal dari pekerjaan yang mereka lakukan, dan karena diperbolehkan bagi para mitra untuk berbeda dalam pekerjaan, maka diperbolehkan pula bagi mereka untuk berbeda dalam keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. 

Setiap mitra berhak untuk menerima seluruh upah mereka dari majikan mereka, dan menuntut harga barang yang mereka produksi dari calon pembeli. 

Demikian pula, orang yang mempekerjakan mereka atau orang yang membeli barang dari mereka berhak untuk membayar seluruh upah atau membayar seluruh harga barang kepada salah satu dari mereka. 

Ia akan terbebas dari tanggung jawab setelah melakukan pembayaran kepada salah satu dari mereka. 

Bahkan jika hanya satu mitra yang bekerja, pendapatan tetap dibagi di antara mereka semua, karena pekerjaan tersebut dijamin oleh mereka semua bersama-sama, dan melalui tanggung jawab bersama mereka atas pekerjaan tersebut. 

Dengan kata lain, upah layak untuk dibagi. 

Dengan kata lain, upah adalah untuk mereka semua karena tanggung jawab dipikul oleh mereka semua. 

Tidak seorang pun dari mereka diperbolehkan untuk menjadi wakil seseorang sebagai mitra dalam persekutuan atau mempekerjakan seseorang untuk melakukan pekerjaan atas namanya sebagai mitra. 

Ia sendirilah yang harus menangani pekerjaan tersebut secara langsung sebagaimana yang diatur dalam kontrak untuk jenis persekutuan ini. 

Namun, setiap mitra diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan dan perekrutan tersebut akan dilakukan oleh persekutuan dan untuk kemitraan, bahkan jika hanya salah satu mitra yang menangani pekerjaan tersebut. 

Karyawan tersebut kemudian tidak akan menjadi wakil, agen, atau karyawan mitra tersebut. 

Pengalihan tanggung jawab setiap mitra akan dilakukan atas nama persekutuan, dan setiap mitra terikat oleh pekerjaan yang diterima oleh mitranya.

Posting Komentar untuk "Persekutuan Badan (Al-Abdan)"