Usaha Patungan (Mudharabah)

Usaha Patungan (Mudharaba)

Ini disebut pinjaman (Qiradh), dan merupakan persekutuan suatu badan dengan harta benda. 

Artinya, seseorang memberikan hartanya kepada orang lain agar orang tersebut memperdagangkannya untuknya, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka. 

Kerugian dalam Mudharaba tidak bergantung pada kesepakatan para mitra, melainkan pada apa yang tercantum dalam Syariah. 

Kerugian ini didefinisikan oleh Syariah hanya pada harta benda, tidak ada yang ditanggung oleh badan (Mudharib). 

Bahkan jika mitra modal dan mudharib sepakat bahwa keuntungan dan kerugian dibagi di antara mereka, keuntungan akan menjadi bagian di antara mereka sedangkan kerugian hanya pada harta benda. 

Ini karena persekutuan tersebut mirip dengan perwakilan (Wikala) dan agen/wakil (Wakeel) tidak menjamin. 

Kerugian hanya ditanggung oleh prinsipal (Muwakkil). 

Hal ini disebabkan oleh apa yang diriwayatkan oleh 'Abdurraziq dalam Al-Jam'i dari 'Ali (ra): "Kerugian (Al-Wadhi'a) adalah atas harta benda dan keuntungan adalah sesuai dengan apa yang mereka tetapkan." 

Namun, tubuh tidak kehilangan harta benda, melainkan hanya kehilangan usaha yang telah dikeluarkan, dan kerugian tetap berada pada harta benda.

Mudharaba tidak akan sah sampai harta benda diberikan kepada pekerja ('Amil) dan ia diberi kebebasan penuh atas harta benda tersebut, karena Mudharaba mensyaratkan penyerahan harta benda kepada Mudharib. 

Dalam Mudharaba, bagian pekerja harus ditentukan dan harta benda yang digunakan dalam kontrak Mudharaba harus berjumlah tertentu. 

Tidak sah bagi pemilik harta benda untuk bekerja dengan Mudharib, meskipun ia telah menyepakati hal tersebut. 

Hal ini karena ia tidak memiliki hak untuk mengelola harta benda milik perusahaan atas nama perusahaan. 

Mudharib-lah yang mengelola, dan ia memiliki kendali penuh atas harta benda tersebut. 

Hal ini karena kontrak perusahaan dibuat atas nama Mudharib, dan harta benda mitra. 

Kontrak tersebut tidak dibuat atas nama pemilik harta benda, yang seperti orang asing bagi perusahaan dan yang tidak memiliki hak untuk mengelola apa pun yang menjadi milik perusahaan. 

Namun, Mudharib dibatasi dalam pengelolaannya hanya pada apa yang diizinkan oleh pemilik harta benda. 

Ia tidak diperbolehkan untuk tidak setuju dengannya karena ia melakukan pengaturan berdasarkan izin. 

Jika ia hanya mengizinkannya berdagang wol atau mencegahnya mengirim barang melalui laut, pemilik memiliki hak untuk membatasinya dalam hal-hal tersebut. 

Namun, ini tidak berarti bahwa pemilik properti melakukan pengaturan di perusahaan. 

Sebaliknya, ini berarti bahwa Mudharib dibatasi dalam batasan yang ditentukan oleh pemilik properti. 

Meskipun demikian, pengaturan di perusahaan terbatas pada pekerja (Mudharib) saja, dan pemilik properti tidak memiliki hak untuk mengatur.

Salah satu bentuk Mudharaba adalah ketika dua harta (dari dua orang) membentuk kemitraan dengan tubuh salah satu dari mereka. 

Jadi, jika dua orang memiliki tiga ribu barang, salah satunya memiliki dua ribu dan yang lainnya seribu, dan pemilik dua ribu mengizinkan yang lain untuk mengelola modal sehingga keuntungan dibagi dua di antara mereka, maka perusahaan tersebut sah. 

Pekerja akan menjadi pemilik seribu barang sebagai Mudharib bagi pemilik dua ribu, dan juga akan menjadi mitranya. 

Demikian pula, Mudharaba dapat dilakukan melalui kemitraan modal dua orang dan tubuh orang ketiga. 

Semua ini adalah bentuk-bentuk Mudharaba.

Syariat memperbolehkan Mudharaba karena riwayat yang menyebutkan bahwa "Al-'Abbas ibn 'Abdul-Muttalib biasa membayar harta Mudharaba dan memberikan syarat-syarat tertentu kepada Mudharaba." 

(Informasi) ini sampai kepada Rasulullah SAW dan beliau menyetujuinya. Ijma'ah para Sahabat telah ditegakkan bahwa Mudharaba diperbolehkan. 

Ibn Abu Sheeba meriwayatkan dari Abdullah ibn Hameed dari ayahnya dari kakeknya "bahwa Umar ibn Al-Khattab memberinya harta seorang anak yatim sebagai Mudharaba, lalu ia mengolahnya dan memperoleh keuntungan, dan Umar membagi kelebihannya dengannya." 

Ibn Qudamah meriwayatkan dalam Al-Mughni dari Malik ibn al-'Alaa ibn 'Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa "Uthman meminjamkan harta kepadanya sebagai Mudharaba (Qaradh)." 

Diriwayatkan juga dari Ibnu Mas'oud dan Hakeem ibn Hizam bahwa 'keduanya melakukan pinjaman (Qaridha).' 

Semua ini terjadi dengan sepengetahuan para Sahabat dan tidak ada yang dilaporkan tidak setuju dengan kejadian tersebut atau menyangkal keabsahannya, yang menegaskan Ijma'ah mereka atas Mudharaba.

Posting Komentar untuk "Usaha Patungan (Mudharabah)"