Masalah Kepemilikan Tanah

Masalah Kepemilikan Tanah

Masalah kepemilikan tanah merupakan salah satu isu paling serius di zaman kita. 

Meskipun menjadi subjek perdebatan yang panjang, isu sebenarnya tetap terkubur di bawah puing-puing pendapat yang saling bertentangan. 

Sebagian mendukung bentuk kepemilikan pribadi kapitalis, sementara yang lain mendukung ekstrem sebaliknya, yaitu kepemilikan negara bergaya komunis. 

Hal ini menyulitkan untuk memahami konsep kepemilikan pribadi dalam Islam dengan benar. 

Konsep kepemilikan dalam Islam perlu diteliti dengan latar belakang tatanan sosial dan ekonomi Islam saja.

Al-Qur'an dan masalah kepemilikan pribadi

Aturan universalnya adalah bahwa keengganan hukum untuk menyebutkan suatu kejadian umum selalu menyiratkan persetujuan dan dukungannya. 

Ini juga berlaku untuk kepemilikan tanah. 

Manusia telah memiliki tanah sejak zaman dahulu kala. 

Al-Qur'an tidak melarang kepemilikan ini, dan juga tidak membuat rujukan kritis apa pun terhadap praktik umum ini. 

Al-Qur'an mengizinkan kepemilikan pribadi untuk terus berlanjut dan menyetujuinya secara tersirat. 

Al-Qur'an mengakui bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan tanah untuk dua tujuan: pertanian dan tempat tinggal. 

Ketika kita dengan saksama mempelajari tradisi kenabian dan teladan para Khalifah yang diberi petunjuk, kita sampai pada kesimpulan yang sama bahwa syariat tidak hanya menyetujui hak untuk memiliki tanah tetapi juga tidak pernah membatasi kepemilikannya kecuali demi kepentingan keadilan dan hak-hak Allah dan hamba-Nya.

Teladan Nabi Muhammad SAW dan Para Khalifahnya

Untuk memahami bagaimana Nabi Muhammad SAW dan para penerusnya, keempat khalifah, mengelola tanah, kita harus menyadari bahwa tanah di bawah yurisdiksi negara terbagi menjadi empat kategori sebagai berikut: tanah milik orang-orang yang memeluk Islam; tanah milik orang-orang kafir yang hidup sebagai warga negara Islam; tanah milik orang-orang yang ditaklukkan dengan kekerasan; dan tanah yang tidak dimiliki siapa pun. 

Sekarang mari kita bahas contoh-contoh dari Nabi Muhammad SAW dan keempat khalifah untuk setiap kategori.

Kategori tanah pertama

Aturan umum, tanpa kecuali, dalam tradisi kenabian dan teladan para penerusnya adalah bahwa harta milik orang-orang yang memeluk Islam tetap tidak tersentuh.

Kategori tanah kedua

Aturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk tanah milik orang-orang yang tetap kafir, tetapi dengan sukarela memilih untuk menjadi warga negara Islam, adalah bahwa negara harus mengikuti syarat dan ketentuan dari setiap perjanjian yang dibuat dengan mereka secara harfiah dan sesuai semangatnya. 

Berdasarkan aturan ini, Nabi mengizinkan orang-orang non-Muslim di tempat-tempat tertentu untuk mempertahankan kepemilikan tanah, industri, bisnis, dan perdagangan mereka. 

Mereka hanya diwajibkan untuk membayar Jizyah (pajak modal) dan kharaj (pajak tanah) sesuai dengan perjanjian mereka. 

Praktik yang sama diikuti oleh para khalifah tanpa pengecualian terhadap aturan ini. 

Oleh karena itu, hal ini tetap menjadi preseden hukum yang disepakati secara bulat oleh para ahli hukum Muslim.

Kategori tanah ketiga

Terdapat tiga preseden berbeda mengenai harta benda mereka yang terus melawan pasukan Islam hingga mereka ditaklukkan. 

Kasus pertama adalah penaklukan Mekah di mana Nabi menyatakan amnesti umum dan mengizinkan penduduk Mekah untuk mempertahankan kepemilikan tanah dan harta benda mereka. 

Kasus kedua berkaitan dengan tindakan Nabi di Khayber di mana beliau menyatakan tanah yang ditaklukkan sebagai bagian dari rampasan perang (untuk kas negara dan sisanya dibagikan kepada para prajurit). 

Pemilik yang ada harus melepaskan hak kepemilikan mereka. 

Kasus ketiga berkaitan dengan sikap yang diambil oleh Hadrat Umar di Syam dan Irak, dan kemudian di wilayah-wilayah taklukan lainnya. 

Beliau menyatakan tanah yang ditaklukkan sebagai milik bersama umat Islam dengan khalifah sebagai penjaganya. 

Beliau membiarkan tanah tersebut tetap berada di tangan pemilik aslinya, yang dikenal sebagai Dhimmi (rakyat bebas) yang harus membayar pajak tanah sementara pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk program kesejahteraan umum.

Kategori tanah keempat

Sekarang mari kita periksa kasus tanah yang tidak dimiliki siapa pun. 

Kategori tanah ini, yang berada di bawah kepemilikan negara, terdiri dari dua klasifikasi utama: Mawat atau tanah kosong, yang tidak memiliki pemilik atau pemiliknya telah lama meninggal, dan juga tanah yang tergenang banjir atau yang tidak dapat digunakan karena pertumbuhan liar atau rawa-rawa. 

Khalisah atau tanah yang dinyatakan sebagai milik negara. 

Ini termasuk tiga jenis tanah; tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menggunakannya sesuai keinginan; tanah yang dianeksasi oleh negara sebagai hukuman atas kegiatan anti-negara pemiliknya; dan tanah yang dinyatakan sebagai milik negara di wilayah yang ditaklukkan. 

Sekarang mari kita bahas aturan yang diterapkan pada dua jenis tanah, Mawat dan Khalisah, secara lebih rinci.

Hak kepemilikan berdasarkan penyelesaian

Nabi Muhammad SAW menghidupkan kembali dan mengatur praktik tertua manusia yaitu Mawat (tanah kosong yang tidak dimiliki siapa pun). 

Seiring waktu, ketika manusia menetap di bumi, hak hukum alamiah ditetapkan bahwa siapa pun yang merehabilitasi sebidang tanah yang tidak dimiliki siapa pun, adalah pemilik sahnya. 

Aturan yang sama ditegaskan oleh Tradisi Kenabian. 

Nabi juga menetapkan dua aturan: (i) seseorang yang merehabilitasi harta orang lain tidak berhak untuk mengklaim kepemilikannya melalui tindakan ini; dan (ii) siapa pun yang mengambil alih sebidang tanah tak bertuan dan, untuk mengklaim haknya, mendirikan tembok pembatas atau menggambar garis di sekelilingnya tanpa benar-benar merehabilitasinya dan menjadikan tanah tersebut produktif, akan kehilangan hak kepemilikannya setelah tiga tahun. 

Para ahli hukum Muslim senior secara bulat mendukung pandangan ini. 

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai apakah tindakan merehabilitasi tanah tak bertuan saja sudah memberikan hak kepemilikan, atau kepemilikan ini harus disetujui oleh negara.

Pemberian tanah negara

Nabi Muhammad SAW menganugerahkan gelar Mawat (tanah tandus tak bertuan) dan Khalisah (tanah negara) kepada orang-orang. 

Praktik yang sama kemudian diikuti oleh al-Khulafa’ al-Rashidun.

Perspektif Syariah tentang pemberian tanah negara

Prosedur yang diikuti oleh para Khalifah dalam memberikan hak kepemilikan tanah negara sangat berbeda dengan kebiasaan feodal berupa dekrit kerajaan dan suap yang menguntungkan sekelompok penjilat dan abdi dalem. 

Prosedur ini mengikuti pola yang ketat dan terdefinisi dengan baik yang diatur oleh aturan dan peraturan tertentu. 

Sebagaimana tercatat dalam tradisi kenabian dan buku-buku sejarah, aturan-aturan ini dapat diringkas sebagai berikut: Persyaratan pertama bagi seseorang yang ingin mendapatkan hak kepemilikan tanah negara adalah memberikan jasa yang berjasa untuk kepentingan Agama dan Negara. 

Tanah tersebut juga dapat diberikan kepada seseorang jika tindakan tersebut dianggap tepat untuk kebaikan bersama masyarakat. 

Orang yang mendapatkan hak kepemilikan tanah negara terikat oleh hukum untuk menggunakan tanah tersebut secara produktif. 

Kegagalan untuk melakukannya selama tiga tahun berturut-turut akan membatalkan pemberian tersebut. 

Aturan ketiga adalah meninjau kembali pemberian tersebut jika tanah tersebut tidak digunakan dengan benar. 

Aturan keempat adalah bahwa pemerintah hanya berwenang untuk mendistribusikan tanah negara dari kategori Mawat dan Khalisah dan tidak dapat mengambil harta pribadi seseorang untuk diberikan kepada orang lain. 

Ia juga tidak berhak memaksakan orang lain sebagai tuan tanah kepada pemilik tanah yang sebenarnya, dan seorang penguasa feodal juga tidak dapat memperoleh hak kepemilikan dan menurunkan status pemilik tanah yang sebenarnya menjadi buruh tani dan petani.

Tanah feodal dan syariat Islam

Menurut syariat Islam, haram hukumnya bagi penguasa untuk memberikan tanah negara kepada orang-orang kesayangannya. 

Tidak ada tiran atau otokrat yang diperbolehkan memberikan tanah negara sebagai hadiah kepada kroni, penjilat, dan mereka yang bekerja untuk mereka, atau untuk mempromosikan kepentingan dan citra pribadi mereka sendiri. 

Pemberian tanah negara itu sendiri merupakan tindakan yang sah, tetapi harus diatur oleh aturan-aturan tertentu. 

Tidak semua pemberi tanah sama, begitu pula penerimanya. 

Pemberian tanah negara harus diberikan oleh penguasa yang adil, saleh, dan takut kepada Allah kepada hamba-hamba agama dan negara yang benar-benar layak menerima penghargaan tersebut. 

Pemberian tersebut juga harus diberikan dari dana atau tanah yang memang berada di bawah wewenang penguasa Muslim. 

Sementara itu, ada pemberian yang dilakukan oleh tiran dan otokrat kepada orang-orang yang sama buruknya dengan mereka tanpa tujuan yang masuk akal dan seringkali diberikan secara sembarangan dari tanah yang secara hukum tidak diizinkan untuk digunakan. 

Dengan demikian, ada dua kategori pemberian yang berbeda dan harus diperlakukan secara berbeda. 

Kategori pertama sah menurut hukum, dan keadilan menuntut agar putusan-putusan tersebut ditegakkan. 

Kategori kedua ilegal dan, sesuai dengan tuntutan keadilan, putusan-putusan tersebut harus dibatalkan.

Menghormati hak kepemilikan

Kesaksian dan teladan dari era keemasan Nabi Muhammad SAW dan para khalifahnya memberi kita cetak biru tentang bagaimana perintah Al-Qur'an harus diterjemahkan ke dalam praktik. 

Cetak biru ini tidak menyisakan keraguan tentang pendirian Islam mengenai kepemilikan pribadi. 

Alih-alih mendukung kepemilikan publik dengan mengorbankan hak individu untuk memiliki, cetak biru ini menegaskan kembali bahwa Islam menganggap kepemilikan pribadi sebagai cara yang alami dan benar untuk memanfaatkan tanah dengan lebih baik. 

Cetak biru ini memerintahkan untuk menghormati hak individu untuk memiliki berdasarkan tradisi kenabian.

Tatanan sosial Islam dan kepemilikan pribadi

Perintah Al-Qur'an dan Sunnah tidak pernah bertentangan satu sama lain, keduanya membentuk satu kesatuan yang harmonis. 

Mari kita berasumsi bahwa Muzara'ah, yaitu bentuk pertanian di mana tanah milik satu orang dan pertanian dilakukan oleh orang lain dan keduanya berbagi hasil panen, tidak diperbolehkan oleh Syariah dan bahwa Islam lebih menyukai hak kepemilikan dibatasi secara eksklusif pada tanah yang digarap oleh pemiliknya sendiri dan bahwa lahan pertanian yang tidak digarapnya secara pribadi harus dibiarkan menganggur atau dibagikan kepada orang lain tanpa membayar sepeser pun kepadanya sebagai imbalan. 

Dengan pemeriksaan lebih dekat, jelas bahwa aturan seperti itu sama sekali tidak sesuai dengan semangat Syariah dan sistem hukum Islam. 

Kontradiksi yang melekat pada ketentuan tersebut dapat diringkas sebagai berikut. Hak kepemilikan dalam Islam juga berlaku untuk wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang tua. 

Melarang Muzara'ah akan menghalangi segmen masyarakat yang lebih lemah untuk memiliki lahan pertanian. 

Hukum warisan Islam mengizinkan satu orang untuk menerima banyak bagian warisan dari banyak kerabat yang mungkin termasuk ratusan hektar tanah. 

Akan aneh jika seseorang dilarang mengambil keuntungan dari tanahnya kecuali bagian yang ia garap sendiri. 

Hukum Islam tidak membatasi jual beli barang yang halal dan kepemilikan sesuatu tanpa batasan jumlah atau ukuran, serta tidak membatasi penggunaannya untuk tujuan yang menguntungkan. 

Ini termasuk tanah, oleh karena itu akan aneh jika, sementara mengizinkan pembelian tanah dalam jumlah berapa pun, seseorang tidak dapat memanfaatkan tanahnya melebihi apa yang ia garap sendiri. 

Islam mengizinkan seseorang untuk memiliki banyak rumah, di mana ia dapat menggunakan satu rumah untuk memenuhi kebutuhannya dan sisanya dapat disewakan atau dijual untuk mendapatkan uang. 

Islam tidak mewajibkannya untuk menyumbangkan akomodasi tambahannya kepada tunawisma. 

Mengapa kemudian Syariah mewajibkan pemilik tanah untuk membagikan kelebihan tanahnya secara cuma-cuma kepada kaum tunawisma? 

Islam memberi hak kepada setiap orang untuk melakukan transaksi komersial berdasarkan prinsip Musharakah dan Mudarabah, oleh karena itu mengapa prinsip yang sama tidak diterapkan pada lahan pertanian?

Permasalahan mengenai penetapan batas lahan pertanian

Dua pertanyaan berikut diajukan kepada Sayyid Mawdudi oleh seorang ulama yang meminta pendapatnya: 

1. Bisakah Anda menjelaskan sudut pandang Syariah mengenai penyitaan tanah feodal di luar batas yang disetujui dalam reformasi pertanian? 

2. Mengenai pengusiran petani, jelas tidak diperbolehkan sampai panen selesai. 

Namun, tidak ada alasan lain untuk melarangnya. 

Mohon sampaikan juga pandangan Anda. 

Pada prinsipnya, hak kepemilikan tuan tanah feodal tidak ditetapkan pada tanah feodal yang diberikan kepada mereka oleh pemerintah mana pun, seperti halnya hak kepemilikan yang dikonfirmasi pada tanah yang dibeli oleh seseorang atau diperolehnya melalui warisan. 

Pemerintah selalu dapat meninjau kasus tanah feodal dan, jika ditemukan tidak adil, dapat mengubah atau bahkan membatalkan dekrit tersebut. 

Pemerintah berwenang untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang pengusiran buruh tani/penyewa tanpa tanah oleh tuan tanah tanpa memberikan alasan yang masuk akal. 

Hal ini untuk memastikan penegakan hukum dan keamanan publik serta untuk mengendalikan keresahan sosial dan ketidakadilan.

Sistem bagi hasil antara tuan tanah dan petani

Tidak ada yang salah dengan praktik Muzara’ah, suatu cara bertani di mana tuan tanah dan petani membagi hasil panen mereka secara adil di antara mereka. 

Tuan tanah harus menyediakan lahan yang cukup bagi petani sehingga hasil panennya dapat memenuhi kebutuhannya secara memadai. 

Ia juga diharuskan untuk menentukan secara fisik, sesuai dengan tuntutan keadilan dan terlepas dari praktik adat, proporsi hasil panen yang sebenarnya yang akan dibagi di antara mereka. 

Sementara itu, ia berhak untuk memantau segala cara curang yang mungkin dilakukan petani dan untuk memastikan bahwa aturan main dipatuhi dengan benar. 

Namun, status petani tidak boleh dilihat sebagai pelayan atau buruh, tetapi sebagai mitra dan pemangku kepentingan dalam bisnis tersebut.

Prinsip-prinsip manajemen properti

Kita telah diperintahkan untuk tidak menyerahkan harta benda kepada orang yang belum dewasa, agar penggunaan yang tidak disengaja tidak mengganggu tatanan sosial-ekonomi dan pada akhirnya landasan etika masyarakat. 

Oleh karena itu, hak kepemilikan pribadi tidak tanpa pengawasan dan keseimbangan, dan tidak seorang pun memiliki kekuasaan tak terbatas atas harta bendanya. 

Perintah ayat ini adalah bahwa pemilik di tingkat mikro harus berhati-hati ketika menyerahkan harta benda mereka kepada seseorang dan harus memastikan bahwa orang tersebut mampu mengelola dan menggunakannya dengan benar. 

Di tingkat makro, pemerintah Islam bertanggung jawab untuk mengambil alih harta benda mereka yang mungkin tidak mampu mengelolanya sendiri, atau yang ditemukan menggunakannya secara salah. 

Pemerintah, serta wali dan pengasuh anak di bawah umur, juga diperintahkan untuk memperlakukan mereka dengan suasana kasih sayang, yang kondusif bagi pertumbuhan fisik dan mental mereka yang sehat.

Posting Komentar untuk "Masalah Kepemilikan Tanah"